Pailit Sebagai Dasar Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Profesi Notaris Dalam Prespektif Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn Niaga Sby)

Megawati, Megawati (2022) Pailit Sebagai Dasar Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Profesi Notaris Dalam Prespektif Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn Niaga Sby). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Megawati_217192004.pdf

Download (696kB)
[img] Text
Bab isi_Megawati_217192004.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Megawati_217192004.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Secara pribadi seorang notaris dapat memiliki usaha lain di luar jabatannya seperti sebagai pengusaha karena dalam UUJN tidak aturan yang melarangnya, sehingga dalam dirinya melekat 2 (dua) subjek hukum yaitu sebabai pribadi dan profesi yang dalam keadaan tertentu bisa saja berkedudukan sebagai debitur yang dapat dipailitkan karena usahanya mengalami kebangrkutan dan adanya utang yang tidak dibayar. Kondisi ini seperti terjadi pada Devi Chrisnawati yang dinyatakan pailit setelah permohonan PKPU dikabulkan oleh pengadilan Niaga Surabaya sehingga Kanwil Kemenkumham dan MPW Jawa Timur telah melakukan langkah hukum untuk melaporkan Devi Chrisnawati diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai notaris karena telah dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 12 huruf a UUJN. Timbul permasalahan bagaimana penafsiran tindakan notaris dinyatakan pailit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan bagaimana implikasi hukum terhadap pribadi yang melekat jabatan sebagai profesi notaris yang dinyatakan pailit dalam perkara Putusan Nomor 20/PDT.Sus-PKPU/2020/PN Niaga SBY. Metode yang digunakan dengan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penafsiran norma hukum Pasal 9 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a UUJN lebih menekankan pada ketentuan sanksi dari notaris yang dinyatakan pailit bukan penyebab pailitnya notaris sehingga menimbulkan kekaburan makna subyek hukum kepailitan antara pribadi dan profesi. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 UU KPKPU yang secara jelas menegaskan bahwa subjek kepailitan yaitu orang dan badan hukum. Implikasi hukum terhadap pribadi yang melekat jabatan sebagai profesi notaris yang dinyatakan pailit, maka akan kehilangan seluruh hak yang menjadi kewenangannya dan tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan pelayanan sesuai yang diatur dalam UUJN. Notaris kehilangan kecakapan dalam pembuatan akta otentik, perjanjian dan perbuatan-perbuatan hukum yang lainya. Akibat hukum yang lain notaris yang direhabilitasi tidak dapat diangkat kembali oleh Kemenkumham karena belum ada mekanisme hukumnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Notaris Pailit, Pemberhentian Tidak Hormat, UUJN
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 03 Apr 2023 04:49
Last Modified: 03 Apr 2023 04:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/38254

Actions (login required)

View Item View Item