Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PUTUSAN NO. 459/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR)

Sukisno, Sukisno (2021) Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PUTUSAN NO. 459/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Sukisno_217182021.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_Sukisno_217182021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (737kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Sukisno_217182021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text
Lampiran_Sukisno_217182021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pelaksanaan administrasi pertanahan data pendaftaran tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan yang di tuntut harus selalu sesuai dengan keadaan atau status sebenarnya mengenai bidang tanah yang bersangkutan, baik yang menyangkut data fisik bidang tanah maupun mengenai hubungan hukum yang menyangkut bidang tanah itu, atau data yuridisnya. Dasar hukum profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlaku saat ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998, yang dimaksud dengan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998, dalam menjalankan kewenangannya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berkewajiban untuk mengangkat sumpah jabatan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan penelitian ini akan membahas 1) Bagaimana tanggung jawab PPAT dalam transaksi jual beli tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah ? 2) Bagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 459/PDT.G/2010/PN.JKT.BRT yang telah memiliki kepastian hukum (inracht), tetapi tidak dapat melakukan eksekusi, sehingga tidak memenuhi kepastian hukum dan keadilan. Menjawab permasalahan Pertama Peran PPAT juga untuk memberikan informasi, penyuluhan hukum dan memberikan penjelasan mengenai undang-undang yang berlaku, sekaligus sebagai First Gate (Gerbang Pertama) dan penerangan dalam pengamanan penerimaan BPHTB sebelum melakukan Akta Jual Beli. Kemudian menjawab permasalahan kedua yaitu Sedangkan alasan yang dapat menjadi dasar suatu putusan perkara perdata dapat dinyatakan tidak dapat dieksekusi diatur dalam Buku II : Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus ialah sebagai berikut : Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif; Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon Eksekusi; Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan didalam amar putusan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab PPAT dalam PP No. 37 Tahun 1998
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 03 Apr 2023 05:06
Last Modified: 03 Apr 2023 06:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/38257

Actions (login required)

View Item View Item