Urgensi Pengaturan Tanggung Jawab Penyidik Atas Kelalaian Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Perianti, Cut (2023) Urgensi Pengaturan Tanggung Jawab Penyidik Atas Kelalaian Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Cut Perianti_207192009.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab Isi_Cut Perianti_207192009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Cut Perianti_207192009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (485kB)
[img] Text
Lampiran_Cut Perianti_207192009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Sistem peradilan pidana yang digariskan KUHAP merupakan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yaitu pada strukturnya penegakan hukum ditangani oleh lembaga yang berdiri sendiri secara terpisah dan mempunyai tugas serta wewenang masing-masing sesuai prinsip differensiasi fungsional. Dalam KUHAP rangkaian acara pidana digambarkan dengan adanya terintegrasi/keterpaduan pada komponen-komponen unsurnya yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.Koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pemberitahuan SPDP dari penyidik kepada penuntut umum selaku pengendali perkara (dominus litis) adalah prosedur administratif yang memegang peranan penting dalam proses peradilan pidana karena fungsinya sebagai sarana check and balance, bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik serta pintu masuk mekanisme pra-penuntutan. Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Tertundanya penyampaian SPDP bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan pelapor/korban. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor : 130/PUU-XIII/2015 menyatakan SPDP menjadi wajib diserahkan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Faktanya SPDP tidak dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Diperlukan suatu rumusan hukum yang memuat pengaturan tanggung jawab Penyidik apabila tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara wawancara dan data sekunder atau data kepustakaan (library research) dengan pendekatan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr.Firman Wijaya S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: SPDP, Undang-Undang, Penyidik dan Penuntut Umum.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 03 Apr 2023 05:45
Last Modified: 03 Apr 2023 05:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/39214

Actions (login required)

View Item View Item