Ijin Tenaga Kerja Asing Untuk Jabatan Direktur Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (Studi Kasus PT Petrojaya Boral Plasterboard). / oleh Gunawan Wibisono

Wibisono, Gunawan (2014) Ijin Tenaga Kerja Asing Untuk Jabatan Direktur Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (Studi Kasus PT Petrojaya Boral Plasterboard). / oleh Gunawan Wibisono. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Direktur atau direksi adalah suatu organ perseroan disamping organ perseroan lainnya berupa komisaris dan RUPS. Namun di dalam prakteknya terdapat pula penamaan/ nomenklatur jabatan Direktur yang tidak diangkat melalui mekanisme RUPS dan hanya berdasarkan kontrak kerja saja seperti studi kasus PT PBP yang memiliki 1 (satu) orang TK Asing dengan jabatan Direksi yang diangkat berdasarkan RUPS dan 2 (dua) orang TK Asing dengan jabatan Sales Marketing Direktur dan Manufacturing Director berdasarkan Perjanjian Kerja. Bagaimana ketentuan dalam UUPT dan UUK mengenai jabatan dengan nomenklatur Direktur? apakah jabatan direktur pada perusahaan asing seperti jabatan Sales Marketing Direktur tidak bertentangan dengan UUPT? dan mengapa dalam RPTKA yang diajukan pada studi kasus PT Petrojaya Boral Plasterboard tidak disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi? penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau kepustakaan, penelitian ini dilakukan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai Ijin Kerja Tenaga Asing untuk jabatan dengan nomenklatur Direktur ditinjau dari UUK dan UUPT. UUK ternyata tidak mengatur mengenai jabatan direksi hanya mengatur sebatas nomenklatur saja oleh karena itu perbedaan jabatan Direktur pada studi kasus PT PBP yaitu jika nomenklatur jabatan Direktur tidak diangkat berdasarkan RUPS maka tidak dapat mewakili perusahaan secara external. Akan tetapi penggunaan nomenklatur jabatan Direktur dalam perjanjian kerja tidak bertentangan dengan UUK dan UUPT. Adapun RPTKA yang diajukan oleh PT PBP tidak dapat disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja karena orang yang diangkat untuk menduduki jabatan sales marketing direktur dimaksud tidak melalui RUPS sesuai ketentuan UUPT bagitu pula sebaliknya nomenklatur jabatan Direksi yang diangkat berdasarkan RUPS akan tetapi nomenklatur jabatan tersebut tertutup bagi tenaga kerja asing sesuai Pasal 46 ayat (1) UUK juncto Kepmen Nomor 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang ii dilarang diduduki tenaga kerja asing maka akan ditolak oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Direktur, Tenaga Kerja Asing, Nomenklatur Jabatan Direktur
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 10 Jul 2018 09:52
Last Modified: 10 Jul 2018 09:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3923

Actions (login required)

View Item View Item