Implikasi Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Serempak Tahun 2019 Terhadap Keabsahan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2014 / oleh Clarisa Chevly Diory

Diory, Clarisa Chevly (2014) Implikasi Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Serempak Tahun 2019 Terhadap Keabsahan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2014 / oleh Clarisa Chevly Diory. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pemilu merupakan implementasi dari suatu negara hukum yang terdapat suatu asas demokrasi di dalamnya. Pemilu merupakan pengejawantahan dari sistem demokrasi Indonesia. Pemilu diatur dalam Pasal 22E (Bab VIIB) UUD NRI 1945, dimana berdasarkan original intent, Pemilu dilaksanakan dalam satu tarikan nafas, yang artinya Pemilu dilaksanakan satu kali atau serempak. Permasalahan terjadi ketika Effendi Gazali mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Pemilu yang telah dijalankan ternyata tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembuat UU. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Pemilu dua kali bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan mengabulkan Pemilu serentak tetapi pelaksanaannya pada tahun 2019. Tersirat dalam putusan Mahkamah Konstitusi ketidakjelasan suatu putusan. Berdasarkan masalah di atas, timbul suatu permasalahan, yakni bagaimana implikasi penerapan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keabsahan pemilihan umum tahun 2014 ini? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan wawancara. Berdasarkan kententuan yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak saat diucapkannya putusan Mahkamah dalam sidang terbuka untuk umum. Alangkah baiknya demi kepastian hukum, permohonan tersebut ditolak seluruhnya atau memperkuat putusan sebelumnya, karena putusan tersebut bertentangan dan tidak sejalan dengan hukum positif Indonesia, yaitu dikenal dengan hukum yang dicita-citakan (ius contituendum) atau yang disebut dengan legislasi negatif. Pemilu yang telah dijalankan di tahun 2014 ini tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah menurut hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum Serempak.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 01:23
Last Modified: 11 Jul 2018 01:23
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3932

Actions (login required)

View Item View Item