Kedudukan Cessionaris Berdasarkan Cessie Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Nomor 09/Pdt. Sus/Pkpu/2013/ Pn.Niaga.Jkt.Pst.)/ oleh Marwin

Marwin, Marwin (2014) Kedudukan Cessionaris Berdasarkan Cessie Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Nomor 09/Pdt. Sus/Pkpu/2013/ Pn.Niaga.Jkt.Pst.)/ oleh Marwin. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perjanjian utang-piutang merupakan hal yang sangat sering ditemui dalam dunia bisnis. Selain itu diketahui pula bahwa suatu piutang dapat dialihkan melalui cessie sehingga melahirkan seorang kreditor baru (cessionaris). Utang-piutang sangat erat kaitannya dengan kepailitan dan PKPU. Utang dan kreditor merupakan syarat-syarat yang esensial untuk mengajukan permohonan pailit dan PKPU. Pada tahun 2013, terdapat sebuah kasus dimana Rosemary mengajukan permohonan PKPU terhadap Rumah Sakit MH.Thamrin Internasional Salemba yang tidak membayar utangnya. Rosemary mengajukan permohonan PKPU karena ia merasa dirinya adalah seorang Kreditor yang didasarkan pada sebuah akta cessie dari sebagian piutang. Permasalahannya adalah bagaimanakah kedudukan cessionaris berdasarkan akta cessie terhadap pengajuan permohonan PKPU menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 09/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.JKT.Pst. mengenai tidak adanya kreditor lain menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif yang menggambarkan gejala terhadap kasus yang diteliti. Data penelitian menunjukkan bahwa cessie yang dibuat adalah tidak sah dan adanya kesalahan dalam pertimbangan hakim. Kesimpulan dalam kasus ini adalah cessionaris berdasarkan akta cessie yang sah baik seluruh maupun sebagian piutang merupakan kreditor dan memiliki hak untuk mengajukan pailit atau PKPU dan terdapat kesalahan pada pertimbangan hakim. Sebaiknya pihak Pengadilan Niaga lebih melihat pada kebenaran materil dari sebuah perjanjian pengalihan piutang dan lebih konsisten dalam mempertimbangkan sesuatu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Cessie, Cessionaris, Cedent, Cessus, Kreditor, PKPU
Subjects: Surat Tugas
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 02:39
Last Modified: 11 Jul 2018 02:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3942

Actions (login required)

View Item View Item