Kekuatan Hukum Penetapan Pengadilan Agama Terhadap Pengangkatan Anak yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu No.1/Pdt.P/2012/PA.Ktg)/ oleh Vannia Sarastami

Sarastami, Vannia (2014) Kekuatan Hukum Penetapan Pengadilan Agama Terhadap Pengangkatan Anak yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu No.1/Pdt.P/2012/PA.Ktg)/ oleh Vannia Sarastami. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Syarat anak angkat dalam perundang-undangan adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Penelitian ini mengangkat kasus pengangkatan anak yang telah berusia 19 (sembilan belas) tahun dalam Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu No.1/Pdt.P/2012/PA.Ktg. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penetapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak, bagaimana kekuatan hukum penetapan pengadilan agama tersebut, dan bagaimana akibat hukum dengan adanya pengangkatan anak tersebut ditinjau dari Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengangkatan anak, serta didukung dengan hasil wawancara. Berdasarkan penelitian ini penetapan pengadilan agama Kotamobagu tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan anak, namun penetapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena hakim memutus sesuai dengan hukum adat dimana anak angkat dan orang tua angkat tinggal dan sesuai dengan hukum responsif, akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak adalah hak waris dan perwalian, dalam kasus ini anak angkat tidak mempunyai hak waris namun dapat memperoleh wasiat wajibah sepertiga dari harta orang tua angkatnya, dan terdapat perbedaan mengenai batasan usia dewasa dari anak dalam peraturan perundang-undangan yaitu 18 (delapan belas) tahun dan Kompilasi Hukum Islam yaitu 21 (dua puluh satu) tahun sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai akibat hukum dalam hal perwalian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Adopsi, Hukum Islam, Pengangkatan Anak.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 03:31
Last Modified: 11 Jul 2018 03:31
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3945

Actions (login required)

View Item View Item