Kepastian Dan Penegakan Putusan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia / oleh Agus G. Kartasasmita

KARTASASMITA, AGUS G (2014) Kepastian Dan Penegakan Putusan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia / oleh Agus G. Kartasasmita. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Pada praktiknya di Indonesia, lembaga arbitrase belum menjadi lembaga penyelesaian sengketa yang mandiri (independent) sebagaimana diharapkan. Hal tersebut dikarenakan adanya ketentuan dalam Bab VII UU No. 30 Tahun 1999 yang memungkinkan ?pembatalan putusan arbitrase? oleh peradilan yang dijabarkan dalam Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 UU No. 30 Tahun 1999. Kasus-kasus pembatalan tersebut akhirnya mengakibatkan putusan arbitrase di Indonesia menjadi sulit berkuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Masalah dalam tesis ini adalah bagaimana kekuatan putusan arbitrase diterima berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) oleh pengadilan dan bagaimana upaya hukum terhadap pelaksanaan (eksekusi) putusan Arbitrase. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis pembahasan secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan pembahasan diketahui bahwa faktor penentu kekuatan putusan arbitrase diterima berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) oleh pengadilan adalah jika putusan telah memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang mengaturnya, baik undang-undang nasional (UU No. 30 Tahun 1999) dan New York Convention 1958 (Keppres No. 34 Tahun 1981). Putusan Arbitrase yang telah memenuhi syarat tersebut tidak pernah dapat dibatalkan. Upaya hukum terhadap eksekusi putusan arbitrase hanya akan bermuara pada penolakan pelaksanaan putusan arbitrase itupun hanya terbatas (limitatif) pada yang diatur dalam Article V New York Convention 1958. Upaya hukum ini telah menjadi kesepakatan seluruh negara peserta Konvensi New York 1958, termasuk Indonesia. Putusan arbitrase dapat dilakukan penolakan atau pengenyampingan atau penangguhan, dengan tetap harus memperhatikan asas hukum res judicata bahwa putusan arbitrase merupakan putusan yang pasti dan harus dianggap telah berkekuatan hukum tetap di hadapan pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Arbitrase Isi Abstrak
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 03:54
Last Modified: 11 Jul 2018 03:54
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3949

Actions (login required)

View Item View Item