Pemeriksaan Tersangka Kepemilikan Narkotika Yang Diancam Pidana Pasal 114 Ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 Yang Tidak Didampingi Oleh Penasehat Hukum Pada Tingkat Penyidikan (Contoh Kasus No.353/ Pid.B/2010/PN.JKT.UT)/ oleh Septyan Martin Rio

RIO, SEPTYAN MARTIN (2014) Pemeriksaan Tersangka Kepemilikan Narkotika Yang Diancam Pidana Pasal 114 Ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 Yang Tidak Didampingi Oleh Penasehat Hukum Pada Tingkat Penyidikan (Contoh Kasus No.353/ Pid.B/2010/PN.JKT.UT)/ oleh Septyan Martin Rio. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dalam proses persidangan seseorang belum dapat dinyatakan bersalah apabila belum mendapatkan keputusan dari hakim yang mendapatkan kekuatan hukum. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.Oleh karena itu, selama proses pengadilan, hak-hak terdakwa harus benar-benar dapat dilindungi, diakui dan dijunjung tinggi sebagai dari hak asasi manusia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah tersangka kepemilikan narkotika telah memenuhi unsure tindak pidana berdasarkan pasal 114 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009? Mengapa tersangka tindak pidana narkotika yang diancam pidana pasal 114 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tidak didampingi penasehat hukum dalam proses penyidikan? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian ini adalah penelitian bersifat normative deskriptif. Dalam kasus putusan perkara nomor 353/Pid.B/2010/PN.JKT.UT. tentang kasus kepemilikan narkotika dimana si terdakwa Usep Cahyono selama penyidikan dan penyelidikan di kepolisian tidak didampingi seorang advokat atau penasehat hukum, sehingga hak-hak yang diperoleh tersangka atau terdakwa yang telah ditentukan oleh perundang-undangan menjadi terabaikan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hakim memutus terdakwa Usep Cahyono dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dalam pembelaan terdakwa Usep Cahyono mengakui perbuatannya yang memiliki narkotika 2,6910 gram itu miliknya, hal ini jelas terdakwa melanggar pidana pasal 114 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009. Hendaknya kasus ini dapat dijadikan pelajaran bahwa setiap tersangka atau terdakwa hendaknya memperoleh pendamping yaitu advokat atau penasehat hukum baik selama pemeriksaan pendahuluan di kepolisian maupun selama proses pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kepemilikan Narkotika, Pendampingan Penasehat hukum.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 06:09
Last Modified: 11 Jul 2018 06:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3969

Actions (login required)

View Item View Item