Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016)

Sitabuana, Tundjung Herning and Adhari, Ade (2020) Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016). Jurnal Konstitusi, 17 (1).

[img] Text
Positivisme dan Implikasinya terhadap....pdf

Download (441kB)

Abstract

Tulisan ini mengungkap pertanyaan mendasar mengenai implikasi aliran positivisme terhadap ilmu dan penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi. Hasil kajian menunjukan Pertama, dalam tataran ilmu hukum, aliran ini memahamkan pada penganutnya bahwa ilmu hukum sebagai “suatu pemahaman normologis tentang makna hukum positif (normological apprehenson of the meaning of positive law)”. Pengembangan ilmu hukum kemudian dilakukan melalui kegiatan mempelajari, meneliti dan mengajarkan berbagai hukum positif, yang pada akhirnya pengembangan ilmu hukum lebih kearah ‘ilmu hukum dogmatik’. Kedua, pada tataran penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi, implikasinya hakim mendasarkan proses penegakan hukum seperti apa yang diatur dalam norma positif peraturan perundang-undangan. Menegakan hukum menjadi identik dengan menegakan aturan positif. Hakim sebagai pengemban hukum praktis mahir dalam membaca dan membunyikan hukum positif dalam putusan hukumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait keberadaan delik zina dalam KUHP menjadi salah satu putusan yang mendapat pengaruh kuat dari aliran ini.

Item Type: Article
Subjects: Jurnal
Artikel
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fh perpus
Date Deposited: 15 May 2023 08:04
Last Modified: 15 May 2023 08:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/39848

Actions (login required)

View Item View Item