Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Oleh Penyidik (Studi Kasus: MH, Di Kantor Polisi Depok)/ oleh Tiara Octavia

Octavia, Tiara (2015) Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Oleh Penyidik (Studi Kasus: MH, Di Kantor Polisi Depok)/ oleh Tiara Octavia. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Tiara Octavia (NIM: 205110064) (B) Judul Skripsi : Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Oleh Penyidik (Studi Kasus: MH, Di Kantor Polisi Depok) (C)Halaman: viii + 77 + lampiran + 2015 (D)Kata Kunci: Penyidik Dalam Kekerasan Anak (E) Isi: Kasus kekerasan pada anak sering terjadi yang pelakunya dilakukan oleh orang tuanya sendiri, MH, menjadi korban kekerasan orang tuanya sendiri. Kasus MH sudah dilaporkan ke Polres Kota Depok, tetapi penyidikan kasus tersebut diberhentikan oleh pihak penyidik Polres Kota Depok dengan alasan orang tua MH masih memiliki tanggungan anak lain, dalam aturan yang ada dalam KUHAP Pasal 109 ayat (2) bahwa tidak ada alasan penghentian penyidikan masih memiliki tanggungan anak yang lain proses penyidikan dapat dihentikan. Timbul permasalahan yaitu apa yang menjadi alasan penyidik dilakukannya penghentian penyidikan oleh penyidik? Bagaimanakah akibat atas penghentian penyidikan tindak pidana terhadap anakbagiperlindungananakitusendiri?Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian normatif serta wawancara. Data hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada alasan proses penghentian penyidikan dalam KUHAP masih memiliki tanggungan anak penyidikannya dapat dihentikan, proses penyidikan dalam kasus kekerasan pada anak tersebut tetap dilaksanakan, apabila pelaku masih memiliki tanggungan anak yang lain, anak-anak tersebut dapat dititipkan kepada keluarganya yang lain atau dititipkan kepada negara untuk dirawat selama orang tua menjalani proses hukuman. Kesimpulan pada kasus MH, tetap dilanjutkan proses penyidikannya, karena alasan penghentian penyidikan masih memiliki tanggungan anak yang lain tidak ada dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Saran pada kasus MH orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak sesuai Pasal 26 undang-undang perlindungan anak, dan pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 80 undang-undang perlindungan anak karena melakukan tindak kekerasan pada anak. (F) Daftar acuan : 23 (1980-2013) (G) Dosen Pembimbing: Hj. Mulati, S.H., M.H. (H)Penulis: Tiara Octavia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 06:55
Last Modified: 11 Jul 2018 06:55
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4005

Actions (login required)

View Item View Item