Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, hal ihwal kegentingan yang memaksa, tolok ukur/parameter hal ihwal kegentingan yang memaksa / oleh Diantori

Diantori, Diantori (2015) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, hal ihwal kegentingan yang memaksa, tolok ukur/parameter hal ihwal kegentingan yang memaksa / oleh Diantori. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak(A)Nama : Diantori (205110029). (B) Judul Skripsi :Tinjauan Konstitusional Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang/Perppu Oleh Presiden Republik Indonesia (Contoh Kasus: Penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2014).(C)Halaman : xiii halaman + 129 lembar + 4 lembar daftar pustaka + lampiran.(D)Kata kunci : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, hal ihwal kegentingan yang memaksa, tolok ukur/parameter hal ihwal kegentingan yang memaksa. (E) Isi : Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: ?Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang?, Pasal tersebut memiliki makna tersurat hanya dalam keadaan kegentingan yang memaksa saja Presiden dimungkinkan untuk menerbitkan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun sampai saat ini konstitusi negara Indonesia masih belum memiliki tolok ukur/parameter dari makna kegentingan yang memaksa untuk memberikan syarat utama bagi Presiden Republik Indonesia dalam menerbitkan Perppu. Terkait Perppu No. 1 Tahun 2014 yang di terbitkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Penerbitan Perppu tersebut tidak memenuhi syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa karena negara dalam keadaan normal dan tujuan Perppu tersebut cenderung mengarah kepada kepentingan politik mantan Presiden RI ke-6 (enam) semata. Ketiadaan syarat untuk mendasari kondisi hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut akan memberikan peluang bagi Presiden untuk mengeluarkan suatu peraturan yang luar biasa dan setingkat dengan Undang-Undang, Perppu itulah yang digunakan untuk mengatasi berbagai masalah luar biasa sesuai dengan pandangan subyektif Presiden. Jika Perppu yang dibuat merupakan pandangan subyektif Presiden tanpa dilandasi oleh kondisi negara dalam suatu ancaman dan kegentingan yang memaksa maka dapat diduga bahwa Presiden bertindak sewenang-wenang layaknya diktator dalam suatu keadaan tertentu (dictator by accident). Kesimpulan penulis adalah hal ihwal kegentingan yang memaksa seharusnya memiliki tolok ukur/parameter yang tepat untuk digunakan sebagai acuan Presiden dalam menerbitkan Perppu yang konstitusional. (F)Acuan :22 (1970-2014).(G)Pembimbing:Tatang Ruchimat, S.H., M.H. (H)Penulis : Diantori.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 07:17
Last Modified: 11 Jul 2018 07:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4021

Actions (login required)

View Item View Item