Perlindungan Hukum, Jual Beli, Tidak Disertai Bukti Perjanjian, Perjanjian Tidak Tertulis, Membeli Rumah, Hukum Perdata/ oleh Rama Kresna Prasetya

Prasetya, Rama Kresna (2015) Perlindungan Hukum, Jual Beli, Tidak Disertai Bukti Perjanjian, Perjanjian Tidak Tertulis, Membeli Rumah, Hukum Perdata/ oleh Rama Kresna Prasetya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). Nama : Rama Kresna Prasetya (B). NIM : 205110048 (C). Judul Skripsi : Perlindungan Hukum Bagi Karyawan yang Membeli Rumah Dengan Mekanisme Potong Gaji Dengan Tidak Disertai Bukti Perjanjian (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No. 381/PK/PDT/2008jo.No.92.PDT.G/1999/PN.JKT.BAR.) (D). Halaman : viii + 83 + 34 +2015 (E). Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Jual Beli, Tidak Disertai Bukti Perjanjian, Perjanjian Tidak Tertulis, Membeli Rumah, Hukum Perdata. (F). Isi : Perjanjian merupakan kegiatan yang sangat lazim dalam kehidupan masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan yang berhubungan dengan jual beli, pinjam meminjam, perjanjian kerja dan sebagainya. Perjanjian dapat dalam bentuk lisan dan dapatdalam bentuktertulis. Perjanjian lisan biasanya lahir karena hanya membutuhkan kesepakatan antara para pihak, yang digunakan oleh masyarakat sederhana, sedangkan perjanjian tertulis lazimnya lahirdalam masyarakat yang relative modern yang berkaitan dengan bisinis yang hubungan hukumnya lebih kompleks. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap pembelian rumah dengan mekanisme potong gaji dan kekuatan mengikat dari suatu perjanjian yang timbul dalam bentuk lisan. Oleh karena itu tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum yang diberikan oleh KUHPer kepada pembeli rumah dengan mekanisme pemotongan gaji dan kekuatan mengikat dari perjanjian lisan yang lahir dari para pihak. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu memfokuskan penelitian terhadap prisnsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan yang tertulis, dalam hal mengetahui kekuatan mengikat perjanjian dalam bentuk lisan. Jadi perjanjian lisan merupakan bentuk perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian bentuk tertulis, karena dalam perjanjian lisan telah terpenuhi unsur kata sepakat. Adanya dasar hukum yang kuat dan jelas,penulis berharap kepada para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dari apa yang telah telah menjadi kesepakatan, sehingga tidak ada pihak yang merasa rugi. Kesimpulan dari penulis adalah antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisan adalah sama kuatnya dan keduanya sah menurut KUHPer, tetapi yang menjadi perbedaan adalah pembuktian antara keduanya, karena dalam Hukum Perdata, pembuktianya adalah pembuktian formil. (G). Daftar Acuan : 34 (1986-2013) (H). Pembimbing : I. Gusti Ayu Adi, S.H., M.H (I). Penulis : Rama Kresna Prasetya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 09:34
Last Modified: 11 Jul 2018 09:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4079

Actions (login required)

View Item View Item