Tanggung Jawab Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Terhadap Pihak Ketiga Berdasarkan Surat Keputusan (SK) IPPKH Nomor: SK.538/1/KLHK/2020

Syafreza, Rio Helmy (2023) Tanggung Jawab Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Terhadap Pihak Ketiga Berdasarkan Surat Keputusan (SK) IPPKH Nomor: SK.538/1/KLHK/2020. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Rio Helmy Syafreza_217202014.pdf

Download (346kB)
[img] Text
Bab isi_Rio Helmy Syafreza_217202014.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Rio Helmy Syafreza_217202014.pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)
[img] Text
Lampiran_Rio Helmy Syafreza_217202014.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Pada dasarnya untuk melakukan suatu kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan selain mendapatkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan perlu juga mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut. Berbagai masalah tentang kehutanan mejadi suatu hal yang tidak ada habisnya terutama menyangkut tentang bagaimana pinjam pakai kawasan hutan, untuk mengatasi hal ini Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan peraturan mengenai pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian yuridis normatif. Tanggung jawab pemegang IPPKH terhadap pihak ketiga dalam kegiatan menggunakan kawasan hutan produksi dapat direalisasikan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila muncul suatu masalah atau sengketa maka barulah dapat dimintakan suatu pertanggungjawaban, dalam hal ini dari pihak ketiga kepada pemegang IPPKH. Masalah atau sengketa yang mungkin timbul dalam hal ini yaitu apabila kewajiban-kewajiban yang semestinya atau seharusnya dilakukan oleh pemegang IPPKH tidak dilakukan atau dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tanggung jawab dapat dimintai oleh pihak yang merasa dirugikan (pihak ketiga) kepada pemegang izin apabila memang terbukti telah melanggar atau melawan hukum yang berlaku secara perdata, pidana maupun administratif. Hak pemegang IPPKH berdasarkan SK IPPKH Nomor: SK.538/1/KLHK/2020 ialah untuk bisa memanfaatkan areal kawasan yang telah diberikan izinnya untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjangnya. Kewajiban pemegang IPPKH berdasarkan SK IPPKH Nomor: SK.538/1/KLHK/2020 terdapat dalam point keenam.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Tanggung jawab, Pemegang Izin, Kawasan Hutan.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Jun 2023 05:54
Last Modified: 24 Jun 2023 05:54
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/40929

Actions (login required)

View Item View Item