Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Pasca Dinyatakan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Pidana (Studi Putusan Nomor 20 PK/PID/2020)

Effendy, Yosephine (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Pasca Dinyatakan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Pidana (Studi Putusan Nomor 20 PK/PID/2020). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Yosephine Effendy_217211013.pdf

Download (715kB)
[img] Text
Bab isi_Yosephine Effendy_217211013.pdf
Restricted to Registered users only

Download (891kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Yosephine Effendy_217211013.pdf
Restricted to Registered users only

Download (422kB)
[img] Text
Lampiran_Yosephine Effendy_217211013.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Dalam praktik kenotariatan notaris dapat saja diperkarakan oleh para pihak secara perdata maupun pidana karena kesalahan dan kelalaiannya. Bahkan ditemukan pula notaris yang ditetapkan menjadi tersangka akibat dari pengembangan kasus tindak pidana lain yang dilakukan oleh penyidik kepolisian karena kasus pidana yang ditangani ada kaitannya dengan akta yang telah dibuat notaris seperti dalam kasus Notaris KNA, perkara No.20 PK/Pid/2020 yang memutus lepas dari segala tuntutan pidana yang sebelumnya pada tingkat pertama dan banding dinyatakan bersalah “sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan”. Timbul permasalahan hukum yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap jabatan notaris pasca dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana? dan bagaimana bentuk pemulihan hak-hak notaris pasca dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara Peninjauan Kembali Nomor 20 PK/Pid/2020? Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan undang-undang. Hasil analisis menyimpulkan bahwa dalam UUJN belum mengatur perlindungan hukum terhadap jabatan notaris pasca dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana meskipun dalam konsideran huruf c UUJN menegaksan dalam menjalankan profesinya notaris perlu mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum agar terlepas dari perkara pidana, notaris harus menjalankan tugas-tugasnya dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Belum diaturnya bentuk pemulihan hak-hak notaris pasca dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga bentuk pemulihannya tetap merujuk pada hukum acara pidana (KUHAP) berupa pemulihan hak, penggantian ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, notaris, lepas dari segala tuntutan pidana
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Jun 2023 08:10
Last Modified: 24 Jun 2023 08:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/40932

Actions (login required)

View Item View Item