Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan Pasca Pengakhiran Kepailitan Dan Pembubaran Perseroan

Nearson, Alessandro Rey (2023) Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan Pasca Pengakhiran Kepailitan Dan Pembubaran Perseroan. Doctoral thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Alessandro Rey Nearson_208161001.pdf

Download (594kB)
[img] Text
Bab isi_Alessandro Rey Nearson_208161001.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Alessandro Rey Nearson_208161001.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)
[img] Text
Lampiran_Alessandro Rey Nearson_208161001.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Fenomena 480 kepailitan perseroan terbatas dari tahun 1999 sampai 2020 menyisakan utang pajak senilai kurang lebih Rp. 10.5 T pasca pengakhiran kepailitan (Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020). Dari seluruh kepailitan tersebut, Putusan Pengadilan Niaga mulai tahun 2005 sampai dengan 2009 telah mengabulkan pembayaran penuh dan lunas atas tagihan pajak selaku kreditur preferen dengan demikian debitur pailit tidak menyisakan utang pajak, sedangkan putusan Pengadilan Niaga mulai tahun 2012 sampai dengan 2021 telah menolak pembayaran penuh dan lunas atas tagihan pajak selaku kreditur preferen sehingga debitur pailit menyisakan utang pajak. Putusan Pengadilan Niaga yang menolak pembayaran tagihan pajak seluruhnya dari boedel pailit merupakan fenomena yang muncul dalam praktik penyelesaian kepailitan. Putusan setelah tahun 2009 sampai dengan 2021 telah memberikan penegasan fungsi dari lembaga kepailitan untuk memberikan keadilan kepada semua kreditur menurut porsi yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun akibat dari putusan-putusan tersebut menyebabkan utang pajak tidak dibayar lunas dari boedel pailit sehingga menyisakan utang pajak pasca pengakhiran kepailitan yang harus dibayar oleh Penanggung Pajak secara pribadi atau renteng dari harta pribadi, Namun, wajib pajak mana yang seharusnya bertanggung jawab menjadi Penanggung Pajak pasca pengakhiran kepailitan dan pembubaran perseroan. Masalah pengujian penetapan Penanggung Pajak perlu ada solusinya, karena itu penulis mengangkat permasalahan dasar hukum pengujian penetapan Penanggung Pajak perseroan untuk membayar utang pajak yang tersisa pasca pengakhiran kepailitan dan pembubaran perseroan. Penelitian dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan dasar hukum “pengujian penetapan Penanggung Pajak.” Dasar pengujian penetapan Penanggung Pajak adalah peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini masih memerlukan perbaikan hukum positif (rekonstruksi norma) yang mengatur mengenai hukum ketentuan umum dan tata cara perpajakan, hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta hukum perseroan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., LLM.
Uncontrolled Keywords: Penanggung Pajak Perseroan, Wajib Pajak Badan, Kepailitan Perseroan, Pembubaran Perseroan.
Subjects: Disertasi
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 11 Jul 2023 01:47
Last Modified: 11 Jul 2023 01:47
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/40947

Actions (login required)

View Item View Item