Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Profesi Notaris (Studi Kasus 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby)

Sutomo, Alexander (2023) Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Profesi Notaris (Studi Kasus 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Alexander Sutomo_205190033.pdf

Download (275kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Alexander Sutomo_205190033.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB)
[img] Text
Lampiran_Alexander Sutomo_205190033.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_Alexander Sutomo_205190033.pdf
Restricted to Registered users only

Download (878kB)

Abstract

Notaris menjadi pejabat umum yang dilimpahkan suatu wewenang untuk menciptakan akta autentik. Peraturan untuk Notaris sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)yang kemudian diperbaruhi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Profesi Notaris berkaitan dengan pribadinya dan memiliki sifat yang mengikat dengan profesi yang dijalaninya, kegiatan yang dijalani oleh orang yang berprofesi sebagai Notaris artinya perbuatan tersebut dilakukan oleh Notaris. Notaris yang menjalani proses pailit akan diproses untuk pemberhentian sementara dari jabatannya sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 dan dengan tidak hormat diberhentikan apabila diputus pailit berdasarkan putusan pengadilan dan sudah berlandas kekuatan hukum tetap yang diterangkan dalam Pasal 12 UUJN. Proses pemberian sanksi terhadap Notaris apabila melalui lembaga pengawas tentunya tahapan laporan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang bertugas untuk memeriksa Notaris tersebut dan MPD juga bertugas untuk mengawasi Notaris minimal 1 (satu) Tahun 1 (satu) kali, setelah MPD memeriksa akan diadili oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang akan memberikan sanksi terhadap Notaris yang bersangkutan. Karena tidak puas dengan putusan Majelis Pengawas Wilayah pihak pelapor dan terlapor dapat mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat (MPP). Putusan yang diberikan oleh Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM). KEMENKUMHAM yang berhak mengangkat Notaris dan juga berhak Memberhentikan Notaris. Sanksi teradap Notaris tidak hanya administratif melainkan dapat juga bagi pihak yang dirugikan melaporkan perbuatan yang dilakukan Notaris tersebut kerana Pidana maupun Perdata. Pihak yang dirugikan dapat menggugat Notaris tanpa harus meminta izin dari MPD.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Benny Djaja,. S.H., M.H., M.KN
Uncontrolled Keywords: Notaris Pailit, Sanksi Notaris Pailit, Notaris, Pailit
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 Jul 2023 08:13
Last Modified: 21 Jul 2023 08:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/41009

Actions (login required)

View Item View Item