Pertentangan Hukum Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana / oleh Teofilus Titus Helmi

Helmi, Teofilus Titus (2015) Pertentangan Hukum Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana / oleh Teofilus Titus Helmi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Teofilus Titus Helmi ( NIM 205110015) (B) Judul Skripsi : Pertentangan Hukum Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (C) Halaman : xx + 123 + 49 +2015 (D) Kata Kunci : Sema, Putusan MK, Pertentangan (E) Isi : Mahkamah Konstitusi, penafsir final konstitusi telah menafsirkan dalam putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 bahwa Pasal 268 Ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Sejak diputuskannya permohonan PK dalam perkara pidana tidak memilik ketentuan limitatif sehingga dapat diajukan lebih dari satu kali. Mahkamah Agung merespon dengan mengeluarkan SEMA Nomor 7/2014 yang memiliki muatan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana cukup satu kali dan memerintahkan kepada semua hakim dan pengadilan untuk menyatakan tidak dapat diterima seluruh berkas permohonan PK kedua, dengan alasan kepastian hukum dan adanya aturan PK hanya satu kali dalam Pasal 66 UU MA dan Pasal 24 UU KK yang belum dibatalkan MK. Undang-undang MA dan UU KK bersifat umum, SEMA tidak berada dalam hierarki peraturan dan SEMA seharusnya hanya mengatur hal prosedural berdasarkan hukum yang telah ada yaitu putusan MK. Hasil dari penelitian ini adalah MA telah melakukan pembangkangan hukum terhadap konstitusi dan SEMA harus dianggap batal demi hukum. Pembahasan status SEMA dan PK pidana lebih dari satu kali harus diatur lebih lanjut dengan dimasukan dalam bab UU MA atau bab revisi KUHAP. (F) Daftar Acuan : 49 (1950- 2015) (G) Pembimbing : Dr. Hasbullah F. Sjawie., S.H., LL.M., M.M. (H) Penulis : Teofilus Titus Helmi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 Jul 2018 08:12
Last Modified: 12 Jul 2018 08:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4102

Actions (login required)

View Item View Item