Pembaharuan Konsep Restorative Justice Modern Dalam Sistem Pemasyarakatan

Gunawan, Anggraeni Sari (2022) Pembaharuan Konsep Restorative Justice Modern Dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Kertha Semaya, 10 (12). ISSN 2867-2881

[img] Text
PEMBAHARUAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE.pdf

Download (218kB)

Abstract

Penulisan ini ditujukan untuk mengkaji konsep restorative justice dengan pola dan cara-cara yang lebih modern dan inovativ untuk diterapkan dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya terbatas pada pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga. Sampai saat ini, meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan telah mengamanatkan secara jelas dan tegas untuk menerapkan restorative justice dalam sistem pemasyarakaran, namun paradigma penerapan restorative justice pada sistem pemasyarakatan masih berpaku pada dua hal yakni mempersempit jumlah pelaku yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan melalui rekomendasi dalam litmas tersangka dan memperluas jumlah pelaku yang dapat dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan melalui program seperti remisi dan lain sebagainya. Pandangan tersebut tidaklah salah, bahkan pembebasan bersyarat merupakan salah satu kebijakan yang telah diterapkan di berbagai negara secara luas. Namun, pola-pola tersebut tidak mengakomodir keterlibatan korban dan pelaku secara lebih dalam dengan tujuan untuk memberikan pemulihan kedua belah pihak. Sedangkan pada tataran kebijakan di berbagai negara saat ini, penggunaan konsep restorative justice dalam lembaga pemasyarakatan sudah jauh bergerak dari hanya sekedar memperbesar arus keluar narapidana. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan untuk mengetahui cara-cara innovative yang dilakukan di berbagai negara untuk menerapkan restorative justice dalam sistem pemasyarakatan. Pelaksanaan restorative justice di berbagai negara telah menunjukan bahwa restorative justice tidak lagi terpaku pada opsi pasca pembebasan, namun lebih jauh dari itu, diimplementasikan dengan cara konferensi korban- pelaku, konferensi komunitas maupun komunikasi tidak langsung. Cara-cara ini dapat dilakukan dengan 4 pendekatan yakni kursus kesadaran korban dan penerimaan tanggung jawab, mediasi dan konferensi korban-pelaku di penjara, kepenjaraan restoratif, pendekatan restoratif terhadap konlik dan pelanggaran di dalam penjara. Cara-cara yang lebih modern tersebut lebih dapat dimungkinkan diterapkan bagi seluruh narapidana secara luas jika dibandingkan dengan pemberian opsi pasca bebas yang terbatas pada syarat tertentu. Oleh karenanya, sejatinya Indonesia dapat lebih melakukan pendekatan yang inovatif dalam menerapkan restorativ justice.

Item Type: Article
Subjects: Jurnal
Artikel
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fh perpus
Date Deposited: 06 Sep 2023 01:30
Last Modified: 06 Sep 2023 01:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/41732

Actions (login required)

View Item View Item