Proses Balik Nama Sertipikat Dalam Jual Beli Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Blk)

Saragih, David Oberlin Nugraha (2023) Proses Balik Nama Sertipikat Dalam Jual Beli Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Blk). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_David Oberlin Nugraha Saragih_205160168.pdf

Download (603kB)
[img] Text
Bab isi_David Oberlin Nugraha Saragih_205160168.pdf
Restricted to Registered users only

Download (946kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_David Oberlin Nugraha Saragih_205160168.pdf

Download (396kB)
[img] Text
Lampiran_David Oberlin Nugraha Saragih_205160168.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Tanah erat kaitannya dengan manusia karena memiliki nilai ekonomi dalam segala aspek kehidupan manusia dan membawa kekayaan dan kesejahteraan bagi manusia. Terdapat dua Rumusan masalah atau permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana dasar pengambilan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara upaya balik nama tanah terhadap orang yang telah meninggal? Dan juga bagaimana upaya balik nama sertifikat yang mana penjualnya sudah meninggal dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data hasil penelitian yang telah diperoleh yaitu Hak atas tanah seseorang bisa diperoleh dengan membeli tanah dari pihak lain, untuk itu diperlukan proses balik nama. Secara umum bila tidak ada permasalahan maka seseorang bisa mengajukan balik nama atas sertipikat tanah yang diperoleh dengan cara membeli dari pihak lain dengan melengkapi hal seperti mengisi formulir permohonan ke Badan Pertanahan Nasional, melampirkan fotokopi KTP pemohon, menyertakan bukti-bukti tertulis penguasaan tanah, membayar uang pemasukan kepada negara, menyertakan bukti pembayaran pajak, dan membayar biaya administrasi dan biaya pengukuran. Apabila balik nama sertipikat menghadapi permasalahan maka pemohon bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan agar pemohon memperoleh Surat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan dasar Surat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka pemohon bisa mengajukan permohonan balik nama Sertipikat Hak Atas Tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sertipikat Hak Milik, Kuitansi Pembayaran, Putusan Pengadilan.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 18 Sep 2023 08:26
Last Modified: 18 Sep 2023 08:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/41832

Actions (login required)

View Item View Item