Perlindungan Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor : 73/PDT.G/2012/PN.PL)

Putri, Khairunnisa Riani (2023) Perlindungan Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor : 73/PDT.G/2012/PN.PL). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Khairunnisa Riani Putri_217211036.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_Khairunnisa Riani Putri_217211036.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Khairunnisa Riani Putri_217211036.pdf
Restricted to Registered users only

Download (836kB)
[img] Text
Lampiran_Khairunnisa Riani Putri_217211036.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Notaris adalah pejabat publik yang berwenang untuk melakukan formalitas hukum tertentu, terutama untuk membuat atau mengesahkan kontrak, akta, dan dokumen lain untuk digunakan di dalam yurisdiksi lain. Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah milik Rumah Susun. Notaris/PPAT bertanggung jawab menjunjung tinggi integritas dan moral. Perlindungan dan jaminan hukum bagi Notaris/PPAT diperlukan untuk pelaksanaan fungsi pelayanan hukum. Perlindungan diperlukan untuk melindungi Notaris/PPAT yang telah telah melaksanakan tugas atau kewajiban dengan sifat kehati-hatian dan profesionalitas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Notaris/PPAT sering menerima informasi atau dokumen palsu dari para pihak, sehingga Notaris/PPAT diduga terlibat dalam kasus pidana atau perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji ketentuan hukum perlindungan Notaris/PPAT dalam pembuatan Akta berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 73/PDT.G/2012/PN.PL). Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Notaris/PPAT berhak mendapatkan perlindungan hukum guna terciptanya kepastian hukum sebagai pejabat publik yang fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Notaris/PPAT tidak bertanggung jawab dalam hal penipuan dan kesalahan yang dilakukan oleh para pihak. Notaris/PPAT hanya bertugas mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk selanjutnya dituangkan dalam akta atau partij. Perlindungan hukum yang telah diberikan oleh negara dengan peraturan atau aturan hukum yang ada dianggap sudah optimal dalam melindungi Notaris/PPAT.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. MELLA ISMELINA F. RAHAYU, S.H., M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: Notaris/PPAT, Akta, Keterangan Palsu, Perlindungan Hukum
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Oct 2023 08:03
Last Modified: 30 Oct 2023 08:03
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/42121

Actions (login required)

View Item View Item