Analisis Hukum Pengenaan Pajak Atas Transaksi Tukar Menukar Tanah dan Bangunan

Septiani, Indri (2023) Analisis Hukum Pengenaan Pajak Atas Transaksi Tukar Menukar Tanah dan Bangunan. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Indri Septiani_217212039.pdf

Download (687kB)
[img] Text
Bab isi_Indri Septiani_217212039.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Indri Septiani_217212039.pdf
Restricted to Registered users only

Download (370kB)
[img] Text
Lampiran_Indri Septiani_217212039.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pada umumnya di kalangan masyarakat beralih kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dilakukan dengan cara jual beli, namun merujuk pada UUPA menyebutkan peralihan hak atas tanah dapat juga dilakukan dengan cara tukar menukar dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan sebelum penandatanganan akta PPAT, para pihak atau wajib pajak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan dan pajak BPHTB. Metode penelitian yang digunakan untuk meneliti penetian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif. Hasil wawancara dengan Prof. Dr. Abdul Anshari Ritonga, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa uang tambahan tersebut di atas harus dilaporkan karena termasuk sebagai objek pajak, akan tetapi dalam praktiknya dilapangan pelaporan pajak Pihak A lolos validasi pajak penghasilan dan Pihak A tidak perlu melaporkan atas penambahan uang tunai yang didapat dari Pihak B, dikarenakan uang tambahan tersebut sudah termasuk dalam pelaporan pajak penghasilan atas Rp. 8.000.000.000-, (delapanmiliar rupiah) dari NJOP sebagai pengganti bahwa rumah yang menjadi objek pertukaran yaitu rumah kepunyaan Pihak A lebih tinggi dibandingkan dengan dua unit ruko milik Pihak B yang mana NJOP masing-masing ruko kepunyaan Pihak B sebesar Rp. 2.000.000.000-, (duamiliar rupiah), yang dilaporkan sebagai pajak penghasilan dari transaksi tukar menukar adalah nilai pasar yang disepakati atau NJOP dari hak atas tanah milik masing-masing pihak, dan wajib pajak diharuskan membayar pajak BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dipertukarkan dan dikurangi NPOPTKP, dalam kasus ini pengurangan NPOPTKP tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, namun menurut petugas pajak UPPPD Kembangan Jakarta barat memberikan kepastian bahwa terkait pembatasan NPOPTKP diberlakukan untuk perolehan hak pertama tidak disebutkan dalam Peraturan Daerah yang masih lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, artinya dalam praktek pengurangan nilai perolehan NPOPTKP untuk saat ini tidak ada batasan dan jika seorang memperolehan hak atas tanah dua kali, tiga kali bahkan lebih masih diberikan pengurangan Rp. 80.000.000 (delapanpuluh juta rupiah) praktek tersebut sesuai dengan aturan Peraturan Daerah yang berlaku saat ini.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Tukar Menukar Tanah dan Bangunan, Pajak Tukar Menukar, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Ekonomi > Manajemen
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Oct 2023 07:48
Last Modified: 30 Oct 2023 07:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/42124

Actions (login required)

View Item View Item