Akibat Hukum Jual Beli Tanah yang Tidak Didaftarkan dan Dilakukan Tanpa Prinsip Tunai dan Terang (Studi Kasus Putusan Nomor: 3004 K/Pdt/2022)

Dewi, Lisa Komala (2023) Akibat Hukum Jual Beli Tanah yang Tidak Didaftarkan dan Dilakukan Tanpa Prinsip Tunai dan Terang (Studi Kasus Putusan Nomor: 3004 K/Pdt/2022). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Lisa Komala Dewi_217211054.pdf

Download (670kB)
[img] Text
Bab isi_Lisa Komala Dewi_217211054.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Lisa Komala Dewi_217211054.pdf
Restricted to Registered users only

Download (419kB)
[img] Text
Lampiran_Lisa Komala Dewi_217211054.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Jual beli tanah dengan status Hak Milik diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli dapat dilakukan dengan prinsip tunai dan terang, akan tetapi tidak memiliki kedudukan hukum yang terlegitimasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau lazim disebut sebagai peralihan hak di bawah tangan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu, bagaimana kekuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan tanpa melalui proses pencatatan serta tanpa adanya prinsip tunai dan terang? dan apakah pihak pembeli mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum karena telah membeli tanah secara dibawah tangan (Studi Kasus Putusan Nomor: 3004 K/Pdt/2022)? Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Jual beli tanah dibawah tangan selama dilakukan dengan tidak menggunakan prinsip terang dan tunai tidak mempunyai kekuatan hukum bilamana terjadi sengketa terhadap objek tanah tersebut. Oleh sebab itu asas terang dan tunai merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilaksanakan secara terpisah dan penting untuk selalu dilakukan dalam perbuatan jual beli tanah, sehingga dikemudian hari tidak terjadi suatu sengketa. Perlindungan hukum bagi pembeli terhadap jual beli hak atas tanah yang dilakukan secara dibawah tangan adalah adanya bukti perjanjian tersebut, yang mana dapat dijadikan suatu bentuk perlindungan hukum karena dapat menjadi suatu alat bukti dengan kekuatan pembuktian tersebut. Dalam transaksi jual beli dibawah tangan harus berdasarkan prinsip terang dan tunai sehingga pihak pembeli mendapatkan perlindungan hukum, apabila suatu saat terjadi sengketa, yang selanjutnya harus dibuatkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT sebagai landasan untuk melakukan balik nama di kantor BPN. Sehingga transaksi jual beli tanah tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagai alas hak milik atas tanah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Tjempaka, S.H., M.H., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Jual Beli Tanah, Prinsip Tunai dan Terang
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Oct 2023 08:12
Last Modified: 30 Oct 2023 08:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/42127

Actions (login required)

View Item View Item