Sengketa Merek Akibat Terlambatnya Pendaftaran Merek Persprektif Kepastian Hukum (Studi Putusan No.75/Pdt.Sus.Merek/2022/Pn.Niaga.Jkt.Pst.)

Hardina, Tati Sri (2023) Sengketa Merek Akibat Terlambatnya Pendaftaran Merek Persprektif Kepastian Hukum (Studi Putusan No.75/Pdt.Sus.Merek/2022/Pn.Niaga.Jkt.Pst.). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Tati Sri Hardina_217212035.pdf

Download (921kB)
[img] Text
Bab isi_Tati Sri Hardina_217212035.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Tati Sri Hardina_217212035.pdf
Restricted to Registered users only

Download (301kB)
[img] Text
Lampiran_Tati Sri Hardina_217212035.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek terkenal merupakan merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek ini mempunyai kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang yang berada di bawah merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar) dan ikatan mitos (mythical contect). Permasalahan yang dari penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum pengadilan niaga Jakarta Pusat dalam perkara No. 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst. dan bagaimana putusan hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat No. 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst. dalam memberikan kepastian hukum bagi pihak penggugat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Perlindungan atas hak merek di Indonesia secara konstitutif menganut sistem first to file, sistem perlindungan merek first to file atau sistem konstitutif adalah sistem perlindungan terhadap suatu merek di mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek, maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut. Tentu saja tanpa pengecualian bahwa setiap permohonan pendaftaran merek harus melewati proses pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa Merek. Dalam pemeriksaan substantif akan diputuskan apakah orang atau badan hukum tersebut berhak atas hak merek yang mereka mohonkan atau permohonan atas hak merek tersebut ditolak. Agar merek tersebut dapat dilindungi oleh hukum. Hakim mengabulkan Putusan Nomor 75/Pdt.Sus-Merek/2022/PN. Niaga.Jkt.Pst, tentang gugatan atas Komisi Banding Merek terhadap penolakan banding terhadap merek “GENHALILINTAR”.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Sengketa Merek, Merek Terkenal, Kepastian Hukum
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 31 Oct 2023 02:01
Last Modified: 31 Oct 2023 02:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/42140

Actions (login required)

View Item View Item