Kedudukan Akta Notaris Yang Isi Salinan Tidak Sesuai Dengan Minuta Akta

Ainillah, Saila (2020) Kedudukan Akta Notaris Yang Isi Salinan Tidak Sesuai Dengan Minuta Akta. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Saila Ainillah_217171012.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_Saila Ainillah_217171012.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Saila Ainillah_217171012.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text
LAmpiran_Saila Ainillah_217171012.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris. Akta otentik berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta tersebut. Bagi para pihak yang membuat akta tersebut mendapatkan salinan akta dari Notaris yang membuat perjanjian. Pembuatan salinan akta harus berpedoman terhadap minuta aktanya. Salinan akta ada setelah minuta akta dibuat oleh Notaris. Pengertian salinan akta yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”. Dalam salinan akta ada pernyataan Notaris dimulai dari awal akta dan akhir akta. Awal akta menerangkan bahwa para pihak telah menghadap kepada Notaris dan di akhir akta ada keterangan mengenai minuta akta tersebut telah ditandangani dengan sempurna dan salinan yang sama bunyinya. Bagaimana kekuatan mengikat secara hukum terhadap salinan akta Notaris yang tidak sesuai dengan minutanya ? Bagaimana konsekuensi hukum terhadap ketidaksesuaian isi salinan akta dengan minuta akta notaris dihubungkan dengan keabsahan perjanjian berdasarkan Hukum Perdata Indonesia ? Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap ketidaksesuaian isi salinan akta dengan minuta akta? Konsekuensi yuridis perjanjian yang salinan akta notaris tidak sama bunyinya dengan minuta akta yaitu: Perjanjian dalam bentuk Akta Notaris dapat dinyatakan batal demi hukum. Terdapat tiga alasan untuk membatalkan perjanjian adalah (1) Kekhilapan/Kesesatan (Dwaling Jo. Pasal 1322 KUH Perdata), (2) Paksaan (dwang) Jo. Pasal 1323, 3124, 1325, 1326, 1327 KUH Perdata, (3) Penipuan (bedrog) Jo. Pasal 1328 KUH Perdata. Jika hal terjadi dimana Notaris membuat salinan akta yang berbeda dengan minutanya maka terhadap Notaris memiliki sanksi berupa pertanggungjawaban hukum dan apabila notaris tersebut menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Otentik, Salinan, Minuta
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 03 Nov 2023 03:46
Last Modified: 03 Nov 2023 03:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/42170

Actions (login required)

View Item View Item