Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Tidak Dilanjutkan Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Merugikan Pihak Ketiga / oleh Robby Satrio

Satrio, Robby (2015) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Tidak Dilanjutkan Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Merugikan Pihak Ketiga / oleh Robby Satrio. Masters thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Robby Satrio (B) Judul Tesis: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Tidak Dilanjutkan Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Merugikan Pihak Ketiga (C) Halaman: viii+ 127 + 5 + 2015 (D)Kata Kunci: Pemberian Kuasa, SKMHT, APHT, Hak Tanggungan.(E)Isi: Pemberian Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Substansi SKMHT merupakan pemberian kuasa yang sesuai dengan pengertian kuasa tersebut, yaitu untuk melakukan atau menyelenggarakan satu urusan tertentu, dalam hal ini, yaitu membebankan hak tanggungan. SKMHT wajib dialihkan kepada APHT karena SKMHT merupakan suatu perjanjian hutang piutang. Bagaimanakah akibat hukum terhadap pihak ketiga atas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang tidak dialihkan ke Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan tidak didaftarkan ke Bapan Pertanahan Nasional oleh para pihak yang yang membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut ? Bagaimanakah kekuatan pembuktian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang tidak dialihkan ke Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) terhadap pihak ketiga ? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa SKMHT yang tidak dialihkan kepada APHT dianggap telah terlaksana dengan sempurna dalam proses perjanjian hutang piutang dengan pembebanan jaminan hak tanggungan. Seharusnya SKMHT yang tidak dialihkan kepada APHT adalah batal demi hukum dengan demikian SKMHT tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang mengikatkan diri di dalam perjanjian tersebut dan tidak dapat merugikan pihak ketiga. (F) Acuan : 30 (1979 ? 2013) (G)Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H., S.S. (H)Penulis : Robby Satrio

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Tesis > Pascasarjana
Divisions: Pascasarjana
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 06:46
Last Modified: 13 Jul 2018 06:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4238

Actions (login required)

View Item View Item