Tanggung Jawab Ekspeditur Dalam Perjanjian Pengangkutan Semen Pt.Usaha Mandiri Intrajaya Dan Pt. Semen Bosowa Maros / oleh Indra Rusmi

Rusmi, Indra (2015) Tanggung Jawab Ekspeditur Dalam Perjanjian Pengangkutan Semen Pt.Usaha Mandiri Intrajaya Dan Pt. Semen Bosowa Maros / oleh Indra Rusmi. Masters thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak JUDUL TESIS: Tanggung Jawab Ekspeditur Dalam Perjanjian Pengangkutan Semen Pt. Usaha Mandiri Intrajaya Dan Pt. Semen Bosowa Maros NAMA MAHASISWA: Indra Rusmi NIM: 207122010 KATA KUNCI: TanggungJawab, Perjanjian Pengangkutan, Penyelesaian Sengketa ISI ABSTRAK: Tanggung jawab ekspeditur dalam perjanjian pengangkutan yang melibatkan pabrik selaku pengirim dan ekspeditur selaku pengangkut dalam pelaksanaan pekerjaan pengangkutan barang dari tempat asal pemuatan ketempat tujuan penerimaan dengan selamat, sedangkan pengirim mempunyai kewajiban untuk membayar biaya pengangkutan. Perjanjian pengangkutan sebagai mana diatur di dalam KUH Perdata,dan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang meliputi kegiatan pengangkutan,terdapat pula pengaturannya di dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentangLaluLintasAngkutanJalan, sertaUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bagaimanatanggungjawab PT. Usaha Mandiri Intrajaya sebagai ekspeditur dalam perjanjian pengangkutan semen dan Bagaimana penyelesaian sengketa antara PT. Usaha Mandiri Intrajaya dengan PT. Semen Bosowa Maros. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskritif analitis dan analisis kualitatif. Tanggungjawab ekspeditur dalam perjanjian pengangkutan semen bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pada kondisi barang sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakandalamdokumenmuatandan/atauperjanjianpengangkutan yang telah disepakati. Tanggung jawab para pihak dalam perjanjian kerjasama yang menimbulkan hak dan kewajiban yang berbeda bagi para pihak, terkait pertanggung jawaban pengangkut wajib menganti kerugian atas kerusakan atau kekurangan serta kehilangan terhadap barang baik seluruh atau sebagian, dan pertanggung jawaban pengirim atau pemilik barang untuk membayar ongkos angkutan sesuai perjanjian pengangkutan. Apabila terjadi suatu kelalaian atau wanprestasi yang mengakibatkan suatu kerugian, maka para pihak menyelesaikan dengan musyawarah dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka para pihak sepakat menyelesaianya melalui (litigasi) Pengadilan Negeri setempat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Tesis > Pascasarjana
Divisions: Pascasarjana
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 07:08
Last Modified: 13 Jul 2018 07:08
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4244

Actions (login required)

View Item View Item