Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Jual Beli (Contoh Kasus Putusan No. 603/PID.B/2013/PN.JKT.TIM)/ oleh Iwan Feris Purba

Purba, Iwan Feris (2015) Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Jual Beli (Contoh Kasus Putusan No. 603/PID.B/2013/PN.JKT.TIM)/ oleh Iwan Feris Purba. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Iwan Feris Purba (205090056) (B) Judul Skripsi: ?Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Jual Beli (Contoh Kasus Putusan No. 603/PID.B/2013/PN.JKT.TIM)?.(C)Halaman :vii + 75+ 31 + 2015. (D)Kata Kunci :Keterangan Palsu (E)Isi Abstrak Notaris dalam melakukan tugas jabatannya memberi pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya. Notaris juga memberikan penyuluhan hukum kepada para kliennya untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dalam skripsi ini, permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan pejabat pembuat Akta Jual Beli (AJB). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara. Data dalam penelitian ini diperoleh dari literatur hukum, media dan wawancara dengan dosen dan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku dan pejabat pembuat Akta Jual Beli (AJB) terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 603/PID.B/2013/PN.JKT.TIM adalah bahwa Notaris dalam membuat akta otentik harus berdasarkan alat bukti, keterangan dan pernyataan para penghadap, serta notaris mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak. Jadi dalam hal ini, Pejabat notaris tidak dapat dituntut secara hukum, karena notaris dalam membuat AJB adalah sesuai keterangan pemohon. Jadi notaris sekedar mencatat apa yang dikemukakan pemohon, kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam akta tersebut, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab pemohon. Kecuali notaris memasukkan keterangan-keterangan yang tidak dikemukakan pemohon atau demi berjalannya akta, notaris membuat keterangan tidak yang sebenarnya, maka dalam hal ini notaris bisa dituntut. Intinya bahwa pembuatan akta harus sesuai dengan undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat terwujud adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang menggunakan jasa profesinotaris tersebut.Seyogyanya notaris memiliki nilai moral yang tinggi, karena dengan adanya moral yang tinggi,maka notaris tidak akan menyalah guna kan wewenang yang ada padanya, sehingga notaris akan dapat menjaga martabatnya sebagai seorang pejabat umum yang memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merusak citra notaris itu sendiri. (F) Acuan :31(1983-2014) (G)Pembimbing :Dr. Hj. Mety Rahmawati, S.H, M.H. (H)Penulis:Iwan Feris Purba

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 07:46
Last Modified: 13 Jul 2018 07:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4265

Actions (login required)

View Item View Item