Tinjauan Hukum Terhadap Penanganan Penyelesaian Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro yang Dilakukan Oleh Cabang Bank Mandiri mikro Tangerang / Oleh William Soetresno

Soetresno, William (2015) Tinjauan Hukum Terhadap Penanganan Penyelesaian Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro yang Dilakukan Oleh Cabang Bank Mandiri mikro Tangerang / Oleh William Soetresno. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A)Nama: William Soetresno (Nim: 205110051) (B) Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Terhadap Penanganan Penyelesaian Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro yang Dilakukan Oleh Cabang Bank Mandiri mikro Tangerang (C)Halaman: vi + 96 + Lampiran + 2015 (D) Kata Kunci : Penanganan Kredit Macet Mikro (E) Isi: (F) Pemberian pinjaman kredit oleh bank kepada debitur dalam yang dituangkan dalam tidak pernah terlepas dari kemungkinan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet.Hal yang sama juga terjadi pada pemberian kredit mikro yang dituangkan dalam perjanjian kredit usaha oleh cabang bank mandiri tangerang.Dalam menangani kredit macet bank umumnya akan melakukan eksekusi Agunan yang telah dijaminkan oleh debitur dan ditindaklanjuti dengan pelelangan agunan akan tetapi mengingat debitur dalam perjanjian kredit usaha mikro hanyalah berprofesi sebagai pengusaha mikro maka perlulah sekiranya bank memiliki kebijakan penanganan kredit macet yang kiranya tidak terlalu memberatkan pengusaha mikro dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memberdayakan UMKM. Berhubungan dengan hal maka Bagaimana Penanganan Penyelesaian Kredit Macet Mikro Yang Dilakukan Oleh Cabang Bank Mandiri Mikro Tangerang. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normative didukung data wawancara. Data Penelitian memperlihatkan bahwa dalam menangani kredit macet mikro maka Cabang Bank Mandiri Tangerang akan melakukan proses penyelamatan kredit terlebih dahulu dan menggunakan penyelesian kredit sebagai usaha terakhir. Cabang Bank Mandiri Mikro Tangerang akan melakukan hal tersebut dengan cara melakukan pemanggilan pada debitur dengan Surat Panggilan yang ditindaklanjuti dengan negoisasi dan restrukturisasi dan kemungkinan penjualan Agunan sendiri oleh debitur sebelum melakukan eksekusi dan pelelangan Agunan melalui badan pelelangan oleh Cabang Bank Mandiri Mikro Tangerang selaku Kreditur.(G)Acuan:(H) Pembimbing Hanafi Tanawijaya,S.H, M.H.(I)Penulis William Soetresno

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 08:03
Last Modified: 13 Jul 2018 08:03
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4276

Actions (login required)

View Item View Item