Perspektif Konsep Organ Dalam Kewenangan Organ Pembuat Peraturan: Di Indonesia Dan Di Luar Negara Indonesia

Martinelli, Imelda and Sibatuara, Enjelina and Ferels, Arnott Perspektif Konsep Organ Dalam Kewenangan Organ Pembuat Peraturan: Di Indonesia Dan Di Luar Negara Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

[img] Text
147-162-POLKUM-Imelda.pdf

Download (283kB)

Abstract

Konsep organ dalam kewenangan organ pembuat peraturan adalah konsep yang penting untuk memahami bagaimana negara menjalankan fungsinya. Menurut Hans Kelsen, setiap orang atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi negara yang ditentukan oleh hukum positif adalah organ negara. Organ negara dapat berupa individu, kelompok, atau lembaga. Organ negara dapat bersifat permanen maupun sementara. Organ negara yang bersifat permanen adalah organ negara yang ada secara terus- menerus, seperti presiden, DPR, MPR, dan Mahkamah Agung. Organ negara yang bersifat sementara adalah organ negara yang ada untuk jangka waktu tertentu, seperti panitia pemilihan umum, komisi anti-korupsi, dan pengadilan ad hoc. Organ pembuat peraturan adalah organ negara yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan. Peraturan adalah ketentuan yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh organ pembuat peraturan. Peraturan dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan lainnya. Berdasarkan hal tersebut, timbul permasalahan bagaimana perspektif konsep organ pada 148 Politik Hukum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA kewenangan organ negara pembuat peraturan di Indonesia dan di luar negara Indonesia? dan bagaimana perbandingan kewenangan organ pembuat peraturan antara sistem civil law (Indonesia) dan common law (Amerika, India, dan Tiongkok)? Setiap negara memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang berbeda-beda sehingga konsep organ hukum yang memiliki kewenangan organ negara untuk membuat peraturan pun berbeda-beda. Untuk negara yang memakai model sistem hukum common law itu lebih mengutamakan badan yudikatif dan badan legislatif dalam membuat hukum. Sedangkan untuk negara yang menggunakan model sistem hukum civil law, hanya badan legislatif yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan. Indonesia memiliki penerapan yang berbeda dan tergolong unik dikarenakan tidak ada negara yang memilikinya, yaitu badan legislatif fokus untuk mengesahkan peraturan khususnya undang-undang dan isinya dirancang oleh badan eksekutif. Ada baiknya dalam membuat peraturan, seharusnya badan legislatif tidak memberikan kewenangannya kepada badan eksekutif, dikarenakan badan legislatif merupakan perwakilan rakyat dan harus bertanggungjawab kepada rakyat. Ini pun agar terhindar dari konsentrasi kekuasaan pada badan eksekutif.

Item Type: Other
Subjects: Lainnya
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fh perpus
Date Deposited: 13 Feb 2024 00:41
Last Modified: 13 Feb 2024 00:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/42814

Actions (login required)

View Item View Item