ANALISIS TENTANG SISTEM COMMON LAW DAN CIVIL LAW PADA LINGKUP ARBITRASE INTERNASIONAL

Rahaditya, R and Soetedjo, Tedrick and Shasmita, Sylvia ANALISIS TENTANG SISTEM COMMON LAW DAN CIVIL LAW PADA LINGKUP ARBITRASE INTERNASIONAL. Universitas Tarumanagara.

[img] Text
nomor 3 skp (1).pdf

Download (294kB)

Abstract

Suatu permasalahan perdagangan sendiri tidak selalu terjadi dalam lingkup suatu negara, akan tetapi juga terkadang terjadi melintasi batas negara (cross national borders). Yang dimaksud dengan lintas batas negara (cross national borders) tersebut adalah, para pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan perdagangan (trade problems) tidak berasal dari satu wilayah negara tertentu saja, melainkan bisa berasal dari dua atau lebih wilayah negara. Sehingga jika timbul sengketa bisnis (business disputes) yang demikian dapat diselesaikan oleh para pihak melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution), khususnya yang akan dibahas lebih lanjut adalah dalam lingkup arbitrase internasional. Para pihak pun selanjutnya akan dihadapkan dengan dilema untuk memi- lih peraturan hukum apa yang akan digunakan (choice of law) untuk me- nyelesaikan permasalahan mereka tersebut. Dilema ini pun diperbesar apabila para pihak yang bersengketa tersebut berasal dari negara dengan sistem hukum yang berlainan (common law dan civil law). Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji pengaturan hukum arbitrase internasional dalam lingkup common law dan civil law serta bagaimana keterkaitan pengaturan di antara keduanya. Bermula dari pemikiran di atas, penulis berharap penulisan artikel ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang komprehensif kepada para pihak yang terlibat 466 Alternatif Penyelesaian Sengketa FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA dalam sengketa komersial dalam lingkup arbitrase internasional serta para praktisi hukum yang terlibat dalam kasus yang demikian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini adalah berkembangnya suatu jalan tengah antara sistem hukum common law dan civil law dalam praktik arbitrase internasional. Yang mana pemilihan hukum (choice of law) yang akan digunakan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang termuat dalam perjanjian arbitrase yang telah disepakati para pihak.

Item Type: Other
Subjects: Lainnya
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fh perpus
Date Deposited: 19 Feb 2024 01:09
Last Modified: 19 Feb 2024 01:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/42866

Actions (login required)

View Item View Item