Tinjauan Terhadap Tidak Dipenuhinya Syarat Formal Dan Material Surat Dakwaan (Studi Kasus Putusan No.1388/Pid.B/2011/Pn.Jkt.Ut)/ oleh Glenn Lucky

Lucky, Glenn (2015) Tinjauan Terhadap Tidak Dipenuhinya Syarat Formal Dan Material Surat Dakwaan (Studi Kasus Putusan No.1388/Pid.B/2011/Pn.Jkt.Ut)/ oleh Glenn Lucky. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A.Nama: Glenn Lucky (NIM: 205100201) B. Halaman: vi+ 63 + lampiran,2014 C.Judul Skripsi: Tinjauan Terhadap Tidak Dipenuhinya Syarat Formal Dan Material Surat Dakwaan (Studi Kasus Putusan No.1388/Pid.B/2011/Pn.Jkt.Ut) D.Kata Kunci: Jaksa Penuntut Umum, Syarat Formal dan Material Surat Dakwaan. E.Isi: Rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikanmerupakan surat dakwaan yang palsu dan tidak benar. Studi kasus dalam penulisan skripsi ini adalah Kasus Terdakwa Mira Juwita Rais Binti H.Raisudin. Dalam isi surat dakwaan terdapat kesalahan dan ketidakcermatan dalam mencantumkan dan menuliskan umur terdakwa dan tahun kelahiran terdakwa.Dakwaan merupakan dasar penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu. Dalam KUHAP Pasal 143 hanya disebut hal yang harus dimuat dalam surat dakwaan ialah uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai delik yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat delik itu dilakukan.Mira Juwita Rais Binti H. Udin Raisudin ibu rumah tangga yang terlahir di Jakarta 15 November 1986 dan berumur 24 tahun berdasarkan dalam Berita Acara Perkara dan Kartu tanda Penduduk terdakwa adalah pelaku dalam kasus ini. Berita Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Mira Juwita Rais Binti H Udin Raisudin yang terlahir di Jakarta 15 November 1966 dan berumur 31 tahun melakukan tindak pidana gabungan penipuan.Dalam hal ini maka hakim harus menyatakan surat dakwaan batal secara formil karena adannya suatu kekurangan yang disyaratkan undang-undang. Di dalam KUHAP hal ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) a.apabila surat dakwaan yang tidak memuat syarat material secara jelas, cermat, dan lengkap, surat dakwaan itu batal demi hukum sesuai dengan pasal 143 ayat (3) KUHAP. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus berdasarkan dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, oleh karena itu surat dakwaan harus jelas dan terang bagi Hakim. F.Acuan:26 (1978-2014) G.Pembimbing Dr. Dian Adriawan S.H., M.H. H.Penulis Glenn Lucky

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jul 2018 06:21
Last Modified: 16 Jul 2018 06:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4306

Actions (login required)

View Item View Item