Upaya Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Secara Sepihak Pada Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Contoh Kasus : PHK Terhadap Djohan Wahyudi, Dkk., Di PT. Indofarma Persero) Tbk) / oleh Hilda Herlita

Herlita, Hilda (2015) Upaya Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Secara Sepihak Pada Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Contoh Kasus : PHK Terhadap Djohan Wahyudi, Dkk., Di PT. Indofarma Persero) Tbk) / oleh Hilda Herlita. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Hilda Herlita (NIM : 205110086). (B) Judul Skripsi: Upaya Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Contoh Kasus : PHK Terhadap Djohan Wahyudi, Dkk., Di PT. Indofarma (Persero) Tbk). (C)Halaman: xi + 135 + Lampiran + 2015. (D)Kata Kunci: Upaya Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Sepihak, BUMN,PT. Indofarma (Persero) Tbk., Karyawan/Pekerja. (E) Isi : Dalam dunia pekerjaan terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan bidang hukum, terutama Hukum Ketenagakerjaan. Dalam Hukum Ketenagakerjaan diatur mengenai PHK. Seperti contohnya pada kasus PT. Indofarma (Persero) Tbk. Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh karyawan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Indofarma (Persero) Tbk., berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Teori-teori yang dipakai adalah teori Perjanjian, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Hak Pekerja atau Buruh Apabila Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan kwalitatif, didukung dengan wawancara kepada ahli hukum dan praktisi hukum di bidang Hukum Ketenagakerjaan. Data penelitian memperlihatkan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. Indofarma (Persero) Tbk terhadap Djohan Wahyudi, Dkk., tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indofarma (Persero) Tbk., Periode 2012-2014 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila PT. Indofarma (Persero) Tbk ingin melakukan PHK terhadap Djohan Wahyudi, Dkk., maka PHK harus sesuai dengan PKB dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Saran penulis sebaiknya pengusaha PT. Indofarma (Persero) Tbk., harus memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/pekerjanya.(F)Acuan: 34 (1981-2015).(G) Pembimbing: Dr. S. Atalim, S.H., M.H. (H)Penulis : Hilda Herlita.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jul 2018 07:25
Last Modified: 16 Jul 2018 07:25
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4322

Actions (login required)

View Item View Item