Analisis kepailitan PT. Telekomunikasi Seluler menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN. NIAGA.JKT.PST Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012)/ oleh Windy Cendrawaty

CENDRAWATY, WINDY (2013) Analisis kepailitan PT. Telekomunikasi Seluler menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN. NIAGA.JKT.PST Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012)/ oleh Windy Cendrawaty. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Windy Cendrawaty (NIM : 205090206) (B) Judul Skripsi : Analisis kepailitan PT. Telekomunikasi Seluler menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012) (C)Halaman: ix + 93 + 31 + 2013 (D)Kata Kunci: Hukum kepailitan, Syarat, Pembuktian sederhana (E)Isi : Kepailitan merupakan suatu sita umum atas kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Syarat utama agar suatu PT dapat dipailitkan harus memenuhi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (4) UUKPKPU, tidak terkecuali PT. Telekomunikasi Seluler yang dimohonkan pailit oleh PT. Prima Jaya Informatika dan PT. Extent Media Indonesia, yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST dan dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012. Adapun pokok permasalahannya, apakah Putusan Kepailitan terhadap PT. Telekomunikasi Seluler oleh PT. Prima Jaya Informatika Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (4) UUKPKPU? Bagaimanakah Kriteria sederhana dalam kasus kepailitan PT. Telekomunikasi Seluler oleh PT. Prima Jaya Informatika tersebut? Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis dengan menggunakan data primer dan data sekunder secara kualitatif dengan pengambilan kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil analisis, putusan pailit PT. Telekomunikasi Seluler yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga tidak memenuhi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (4) UUKPKPU. Demikian pula aspek pembuktian kepailitan dalam Putusan Pengadilan Niaga yang dijatuhkan kepada PT. Telekomunikasi Seluler sehingga dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Dikatakan sederhana jika memenuhi kriteria, tidak ada sengketa dan pembuktiannya dapat dilihat secara jelas dalam alat-alat bukti yang diajukan. Sebagai saran perlu diberikan penjelasan dalam UUKPKPU mengenai definisi atau pengertian sederhana dan mekanisme untuk menentukan syarat kepailitan dalam pembuktian sederhana untuk menghindari perbedaan penafsiran dan menjaga kepastian hukum. (F) Acuan: 31 (1847-2012) (G) Pembimbing: Sri BaktiYunari, S.H., M.H. (H) Penulis : Windy Cendrawaty

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jul 2018 08:45
Last Modified: 16 Jul 2018 08:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4357

Actions (login required)

View Item View Item