Analisis Mengenai Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kurator Dalam Hal terjadi pembatalan Putusan Pailit Contoh Kasus PT.Telkomsel) / oleh Auraylius Christian

CHRISTIAN, AURAYLIUS (2013) Analisis Mengenai Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kurator Dalam Hal terjadi pembatalan Putusan Pailit Contoh Kasus PT.Telkomsel) / oleh Auraylius Christian. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Auraylius Christian (NIM : 205090144) (B)Judul Skripsi: Analisis Mengenai Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kurator Dalam Hal Terjadinya Pembatalan Putusan Pailit (Contoh Kasus PT.Telkomsel) (C) Halaman : ix + 107 + 39 + 2013 (D)Kata Kunci: Hukum Perusahaan, Tanggung Jawab Direksi. (E)Isi: Tanggung jawab Direksi suatu PT menurut UUPT ada dua, yaitu melakukan tindakan representatif atau hubungan keluar dan tugas pengurusan atau hubungan ke dalam, tidak terkecuali dalam hal terjadinya kepailitan. Sebagaimana yang terjadi pada PT. Telkomsel, yang dinyatakan pailit dalam putusan Nomor: 48 / PAILIT / 2012 / PN.NIAGA JKT.PST oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan akhirnya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012. Adanya Pembatalan putusan pailit tersebut ternyata mengakibatkan timbulnya permasalahan dengan pihak kurator terkait fee Kurator. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab direksi PT. Telkomsel terhadap Kurator dalam hal putusan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan apakah tindakan PT.Telkomsel menolak pembayaran fee Kurator setelah adanya pembatalan pailit oleh MA bertentangan dengan peraturan kepailitan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil analisis menurut Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 104 ayat (2) UUPT Direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal Telkomsel menolak pembayaran fee Kurator dan tindakan menolak pembayaran fee Kurator tersebut. Sedangkan penolakan pembayaran fee kurator telah bertentangan dengan Permenkumham No. 9 Tahun 1998. Sebagai saran sebaiknya dibuatkan perjanjian tentang fee kurator terlebih dahulu dalam hal kepailitan, sebagai antisipasi jika terjadi pembatalan putusan pailit serta perlu adanya kejelasan peraturan tentang besaran fee kurator, agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. (F)Acuan: 39 (1986-2013) (G) Pembimbing: Sri Bakti Yunari, S.H., M.H. (H)Penulis : Auraylius Christian

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jul 2018 08:57
Last Modified: 16 Jul 2018 08:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4366

Actions (login required)

View Item View Item