Analisis Pembatalan Merek Atas Gugatan Christian Dior Couture Terhadap Merek Dagang Baby Dior Ditinjau Dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Kasus Putusan Nomor 24/Merek /2012/PN.NIAGA.JKT.PST) / oleh Gabriella Meisha Raharjo

RAHARJO, GABRIELLA MEISHA (2013) Analisis Pembatalan Merek Atas Gugatan Christian Dior Couture Terhadap Merek Dagang Baby Dior Ditinjau Dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Kasus Putusan Nomor 24/Merek /2012/PN.NIAGA.JKT.PST) / oleh Gabriella Meisha Raharjo. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Gabriella Meisha Raharjo (NIM : 205090128) (B) JudulSkripsi:Analisis Pembatalan Merek Atas Gugatan Christian Dior Couture Terhadap Merek Dagang Baby Dior Ditinjau Dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Kasus Putusan Nomor 24/Merek/2012/PN.NIAGA.JKT.PST) (C)Halaman: x + 111 + 20 + 2012 (D)Kata Kunci: Pembatalan Merek, Hukum Merek. (E) Isi : Merek merupakan hal yang penting bagi dunia perdagangan dan jasa. Pada tahun 2012 terjadi kasus gugatan pembatalan merek yang diajukan Christian Dior Couturesebagai pemilik merek terdaftar Christian Dior dan Diorterhadap pemilik merek terdaftar Baby Dior yaitu Kimsan Purwo dan Kiman Purwo. Kasus ini berada pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusatdan menghasilkan putusan Nomor : 24/Merek/2012/PN.NIAGA.JKT.PST yang isinya menyatakan kata Dior adalah kata umum yang tidak dapat diklaim oleh seseorang saja. Permasalahannya adalah apakah putusan Nomor 24/Merek/2012/PN.NIAGA.JKT.PSTtelah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek?Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, didukung dengan data hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian antara penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan isi putusan nomor 24/Merek/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. Kesimpulannya adalah putusan nomor 24/Merek/2012/PN.NIAGA.JKT.PST belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penulis memberikan saran agar hakim lebihjelasdalammemberikanpertimbangannyamengenai kata umumsehinggatidakterjadipenafsiran yang multitafsir serta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara merek sebaiknya hakim yang ahli dan berpengetahuan luas mengenai merek sehingga pertimbangan-pertimbangan yang diberikan konsisten dan tidak saling kontradiksi antara satu dengan yang lainnya.(F)Acuan: 20 (2002-2012) (G) Pembimbing: Ibu Christine Kansil, S.H., M.H. (H) Penulis: Gabriella Meisha Raharjo

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 06:38
Last Modified: 17 Jul 2018 06:38
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4391

Actions (login required)

View Item View Item