Analisis Penolakan Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Contoh Kasus: Putusan Kasasi MA No.366K/Pdt.Sus/2012) / oleh Hetty Sumiati

SUMIATI, HETTY (2013) Analisis Penolakan Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Contoh Kasus: Putusan Kasasi MA No.366K/Pdt.Sus/2012) / oleh Hetty Sumiati. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Hetty Sumiati (B) Judul : Analisis Penolakan Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Contoh Kasus: Putusan Kasasi MA No.366K/Pdt.Sus/2012) (C)Halaman : x + 137 + 43 + 2013 (D)Kata Kunci : Pembatalan Merek, Hukum Merek (E)Isi : Merek adalah salah satu Hak milik Industri yang digunakan dengan tujuan agar adanya daya pembeda dengan produk barang atau jasa lainnya yang sejenis. Pada tahun 2012 terjadi gugatan pembatalan merek yang diajukan Steven kepada PT.Garudafood Putra Putri yang pada intinya menyatakan menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan dikarenakan Steven tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan, kemudian Steven mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang menghasilkan Putusan Nomor 366K/Pdt.Sus/2012. Pada putusan Mahkamah Agung diperoleh putusan yang menolak gugatan yang diajukan pihak Steven dan menguatkan putusan terdahulu. Permasalahannya adalah Apakah penolakan pembatalan merek yang dilakukan pada kasus keiko dan kiko ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek? Dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, didukung dengan wawancara dengan Dirjen HKI, Hakim Mahkamah Agung, para pihak serta praktisi hukum dibidang HKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Steven sebagai perorangan mempunyai hak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek dan perlindungan hukum diberikan bagi pendaftar yang mendaftarkan mereknya ke Dirjen HKI. Hasil analisis memperlihatkan bahwa Steven sebagai perorangan mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan pembatalan merek dan sebagai pemilik sertifikat merek Kiko mendapatkan perlindungan hukum dari Negara. Kesimpulannya adalah penolakan pembatalan merek yang dilakukan oleh hakim tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini dan perlindungan hukum tetap diberikan bagi pemilik merek yang memperoleh sertifikat dari Dirjen HKI. Penulis memberi saran agar hakim dalam memberikan keputusan terlebih dahulu mempelajari dengan cermat gugatan yang diajukan. (F) Acuan : 43(1976-2013) (G)Pembimbing: Ibu Christine S.T Kansil, S.H, M.H (H)Penulis : Hetty Sumiati

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 07:46
Last Modified: 17 Jul 2018 07:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4426

Actions (login required)

View Item View Item