Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Mahkamah Agung (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 417 K/Pid.Sus/2011)/ oleh Bunga Dyah Wijayanti

WIJAYANTI, BUNGA DYAH (2013) Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Mahkamah Agung (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 417 K/Pid.Sus/2011)/ oleh Bunga Dyah Wijayanti. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : BUNGA DYAH WIJAYANTI (205070143) (B) Judul Skripsi: ?Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Mahkamah Agung (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 417 K/Pid.Sus/2011)? (C) Halaman : vii + 92 vii + 92 + 32 + 2013. (D) Kata Kunci : Putusan Bebas, Narkotika. (E) Isi Abstrak Terdakwa Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong mendapat kiriman berupa kotak kardus dengan alamat pengirim Cahaya Motor Sawah Besar 44 dengan tujuan Banjarmasin melalui jasa kiriman PT. Adam Jaya Sakti berisi sabu-sabu, dan setelah diperiksa benar bahwa barang tersebut positif mengandung metafetamin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pengadilan tingkat pertama terdakwa divonis 17 tahun dan dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada tanggal 13 Desember 2010. Terdakwa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung RI mengabulkan seluruh permohonan terdakwa bahkan langsung memberikan pembebasan terhadap terdakwa. Bagaimana Mahkamah Agung dapat membebaskan pelaku tindak pidana narkotika, studi kasus putusan No. 417 K/Pid.Sus/2011. Tipe penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu: mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Mahkamah Agung memutus bebas terdakwa Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong dari tindak pidana narkotika adalah karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan tidak terbukti tersebut diantaranya adalah dakwaan atas Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Dan sebagai tambahan pula bahwa bilamana ada fakta-fakta dipersidangan yang sah dan meyakinkan dapat menyebabkan salah satu unsur dari tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum, dan karena terjadinya error in persona dan error in objecto, maka unsur kesalahan hapus. Untuk menghindari disparitas pidana sebaiknya perlu ditinjau kembali rentang dan batas maksimum dan batas minimumnya pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkoba. (F) Acuan : 32 (1980-2013) (G) Pembimbing Dr. Dian Adriawan, SH, MH.,(H)Penulis : Bunga Dyah Wijayanti

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 09:01
Last Modified: 17 Jul 2018 09:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4445

Actions (login required)

View Item View Item