Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Pid.Sus/2011 tentang Penjatuhan Pidana Penjara dengan Masa Percobaan pada Pelaku Tindak Pidana korupsi / oleh Theodorus Hemapala

HEMAPALA, THEODORUS (2013) Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Pid.Sus/2011 tentang Penjatuhan Pidana Penjara dengan Masa Percobaan pada Pelaku Tindak Pidana korupsi / oleh Theodorus Hemapala. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Theodorus Hemapala (B)Judul Skripsi : Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Pid.Sus/2011 tentang Penjatuhan Pidana Penjara dengan Masa Percobaan pada Pelaku Tindak Pidana korupsi (C) Halaman : vi + 110 + 5 + 2012 (D)Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Pemidanaan, Putusan Mahkamah Agung (E) Isi: Korupsi merupakan masalah yang sangat mengakar dalam perkembangan zaman pada saat ini di Indonesia, sehingga negara melalui aparaturnya mencoba untuk memberantas korupsi tersebut. Salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi adalah membuat suatu aturan yang mengatur mengenai tindak pidana khusus yang mengatur tentang pidana minimum khusus pula, namun pada kenyataannya hakim menjatuhkan suatu pidana penjara dengan masa percobaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan pada ketentuan pidana umum. Permasalahan apa yang menjadi pertimbangan hakim atas penjatuhan pidana penjara dengan masa percobaan pada pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 2031 K/Pid.Sus/2011 dan bagaimana akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Pid.Sus/2011 yang berbentuk putusan pidana penjara dengan masa percobaan? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang dan dengan data wawancara. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan, dengan pertimbangan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa relatif sedikit, seharusnya hakim tidak mengacu pada akibat dari suatu delik korupsi melainkan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dan akibat dari putusan tersebut membuat ketentuan khusus dikesampingkan oleh ketentuan yang lebih umum. Hakim sebaiknya menjunjung tinggi keadilan masyarakat serta menjamin kepastian hukum dari suatu aturan yang ada. (F)Acuan : 30 (1983 ? 2012) (G) Pembimbing : Soetan Budhi Satria, S, S.H., M.H. (H) Penulis : Theodorus Hemapala

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 09:19
Last Modified: 17 Jul 2018 09:19
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4453

Actions (login required)

View Item View Item