Analisis Putusan Nomor 86/Pid.Sus/Tpk/ 2011/Pn.Bdg Tentang Putusan Lepas (Ontslag) Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi / oleh Hendri Wijaya

WIJAYA, HENDRI (2013) Analisis Putusan Nomor 86/Pid.Sus/Tpk/ 2011/Pn.Bdg Tentang Putusan Lepas (Ontslag) Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi / oleh Hendri Wijaya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak(A)Nama: Hendri Wijaya (NIM : 205090098) (B) Judul Skripsi: Analisis Putusan Nomor 86/Pid.Sus/Tpk/2011/Pn. Bdg Tentang Putusan Lepas (Ontslag) Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi?. (C) Halaman : x+85+22+2013 (D)Kata Kunci: Kasus Korupsi (E) Isi: Korupsi merupakan sesuatu hal yang sangat membahayakan dalam berlangsungnya suatu pemerintahan, bahkan jauh lebih berbahaya dari pada dampak kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam dan perang sekalipun. Ditengah besarnya animo masyarakat akan pemberantasan korupsi diIndonesia justru di beberapa pengadilan negeri di Indonesia memvonis para pelaku tindak pidana korupsi dengan putusan bebas, putusan lepas ataupun putusan yang lebih ringan hukumannya dibanding tuntutan jaksa. Putusan tersebut membuat masyarakat semakin geram terhadap para terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lebih ringan dari tuntutan jaksa oleh hakim pengadilan Tipikor. Permasalahan yang diangkat penulis yaitu mengapa hakim dalam putusan Nomor 86/Pid.SUS/TPK/2011/PN.BDG memberikan penjatuhan putusan ontslag kepada terdakwa. Penulisan skripsi menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan untuk membahas permasalahan hukum yang didukung dengan wawancara para narasumber. Hasil penelitian penulis menjelaskan bagaimana suatu kasus korupsi yang diputus lepas (ontslag) oleh pengadilan negeri bandung melalui analisis pertimbangan hakim dan Undang-undang, serta pertimbangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara pidana terlebih kasus korupsi. Berdasarkan hasil analisis penulis tentang kasus tersebut bahwa dapat dikatakan putusan ontslag tersebut kurang tepat karena dari dakwaan sendiri merupakan tindak pidana korupsi sedangkan hakim menilai itu kasus perdata sehingga merupakan hal yang rancu. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa kasus terdakwa tersebut setelah melalui tahap persidangan maka hakim menyimpulkan kasus korupsi tersebut merupakan kasus perdata sehingga terdakwa harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag). (F) Acuan: 22 (1980+2010) (G) Pembimbing: Bapak Dr. Hasbullah Sjawie, S.H.,L.L.M.,M.M. (H) Penulis: Hendri Wijaya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Jul 2018 06:28
Last Modified: 18 Jul 2018 06:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4478

Actions (login required)

View Item View Item