Analisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 55/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST terhadap kredit macet di Bank BNI 46 / oleh Ardianto Reza Pamungkas

PAMUNGKAS, ARDIANTO REZA (2013) Analisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 55/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST terhadap kredit macet di Bank BNI 46 / oleh Ardianto Reza Pamungkas. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Ardianto Reza Pamungkas (B) NIM : 205090230 (C) Judul Skripsi: Analisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 55/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST terhadap kredit macet di Bank BNI 46. (D)Halaman : ix + 125 + 4 halaman daftar pustaka + lampiran; 2013 (E) Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Kredit Macet, Tindak Pidana Korupsi. (F) Isi : Praktek korupsi di Indonesia sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Perjanjian kredit adalah kredit yang diberikan atas persetujuan antara pihak bank dengan pihak lain. Kredit macet pada umumnya dasarnya merupakan istilah awam untuk kredit bermasalah. Masalah dalam kredit macam-macam, tapi orang umumnya mengkategorikan kredit bermasalah itu sebagai kredit macet. Kredit macet itu berada pada domain hukum perdata yang sifatnya terbatas. Korupsi berada di wilayah hukum pidana, sedangkan penegakan hukum harus secara sistemik. Budijanto Kurniawan adalah sorang debitur yang dinyatakan meakukan kredit macet sehingga diproses tindak pidana korupsi oleh BNI 46. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Budijanto Kurniawan dengan pidana selama 6 tshun penjara, yang menimbulkan permasalahan Bagaimana terdakwa yang tidak membayar hutang atau wanprestasi di Bank BNI 46 dianggap sebagai tindak pidana korupsi oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi? Metode penelitiannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung data wawancara. Di dalam data hasil penelitian alasan Hakim memberikan vonis korupsi adalah terpenuhinya dakwaan primair JPU. Hakim tidak memperhatikan prinsip keuangan negara secara menyeluruh, kekayaan negara terpisah dengan kekayaan BUMN, serta Hakim tidak memperhatikan putusan MK No. 77-PUU-2011 yang menyatakan bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang Negara. Terdakwa seharusnya tidak dijatuhi vonis korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,namun majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan semua unsur .pasal 2 ayat (1) tersebut telah terpenuhi.. (G)Daftar acuan : 31 (1984-2010) (H)Dosen Pembimbing : Sugandi Ishak, SH., MH. (I) Penulis : Ardianto Reza Pamungkas

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Jul 2018 06:37
Last Modified: 18 Jul 2018 06:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4481

Actions (login required)

View Item View Item