Analisis Kekuatan Hukum Pembuktian Ahli dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung Pada Putusan Nomor 22/JN/2021/Mahkamah Syar'iyah Aceh

Simamora, Indah Maria Maddalena (2024) Analisis Kekuatan Hukum Pembuktian Ahli dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung Pada Putusan Nomor 22/JN/2021/Mahkamah Syar'iyah Aceh. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Indah Maria.M.S._205200182.pdf

Download (0B)
[img] Text
Bab isi_Indah Maria.M.S._205200182.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (23MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Indah Maria.M.S._205200182.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Text
Lampiran_Indah Maria Maddalena Simamora_205200182.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

Kekuatan pembuktian harus memberikan keyakinan kepada hakim akan kebenaran alat bukti tersebut. Hal ini guna menentukan apakah terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan atau dapat juga untuk memperoleh dasar penjatuhan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Keterangan ahli memiliki kekuatan hukum pembuktian dalam membantu pemeriksaan pada tindak pidana pencabulan anak. Dalam penelitian akan meneliti mengenai kekuatan hukum pembuktian ahli dalam tindak pidana pencabulan anak oleh ayah kandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum pembuktian ahli dalam tindak pidana pencabulan anak oleh ayah kandung dengan menggunakan metode yuridis normatif yang berbasis deskriptif, menggunakan data primer yaitu peraturan perundang-undangan, putusan dan data sekunder bersumber dari buku, jurnal, artikel terkait kekuatan pembuktian oleh ahli dalam tindak pidana pencabulan anak. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini berpacu pada salah satu pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 22/JN/2021/Ms.Aceh. yang menyatakan bahwa ahli psikologi dinilai berusaha semaksimal mungkin menggiring anak korban untuk memberikan keterangan sesuai dakwaan dan keterangan ahli dikesampingkan. Kesimpulan pada penelitian, jika adanya keraguan atas keterangan yang dikemukakan oleh ahli, KUHAP memberi ruang bagi hakim berhak memanggil ahli yang kedua untuk diminta keterangannya untuk menghindari in dubio pro reo pada putusan hakim. Jika anak yang menjadi korban, maka dalam proses pemeriksaan harus didampingi pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta keahlian. Berdasarkan hal tersebut, pembuktian ahli dan ahli psikologi diperlukan dalam pemeriksaan pada tindak pidana pencabulan pada anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Rugun Romaida Hutabarat, S.H, M.H.
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Sep 2024 07:38
Last Modified: 30 Sep 2024 07:38
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/44835

Actions (login required)

View Item View Item