Analisis Terhadap Kesaksian Polisi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/pid.Sus/2010 / oleh Willy Sandi Subakti

SUBAKTI, WILLY SANDI (2013) Analisis Terhadap Kesaksian Polisi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/pid.Sus/2010 / oleh Willy Sandi Subakti. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Willy Sandi Subakti (B) NIM : 205090124 (C) Judul Skripsi: Analisis Terhadap Kesaksian Polisi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/pid.Sus/2010 (D) Halaman:vi + 109 + 3 Daftar pustaka + lampiran; 2013 (E) Kata Kunci:Keterangan Saksi Polisi, Ganti Rugi Putusan Bebas (F) Isi: Saksi memegang peranan penting dalam upaya pembuktian kesalahan terdakwa di depan sidang pengadilan selain dari keyakinan hakim. Saksi merupakan alat pembuktian yang paling utama dalam hukum pidana. Saksi dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri. Ket San seorang yang didakwa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas (Kalimantan Barat) dan Pengadilan Tinggi Pontianak dengan Undang-Undang Psikotropika telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika golongan I jenis ekstasi melanggar unsur pasal 59 ayat (1) UU Psikotropika secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan I. Tetapi putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung, Ket San dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Mengapa Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 tidak dapat menerima dan meragukan kebenaran keterangan saksi Polisi? Dan Upaya yang dapat dilakukan Ket San yang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana psikotropika? Dapat menuntut ganti rugi baik melalui perdata berdasarkan pasal 1365 dan pasal 95 KUHAP. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan hasil wawancara. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah pihak kepolisian mempunyai kepentingan terhadap perkara tidak dapat menjadi saksi di pengadilan, karena keterangannya pasti memberatkan, menyudutkan atau merekayasa. Saran bagi pemerintah gugatan ganti kerugian terhadap terdakwa yang diputus bebas dalam proses peradilan pidana tidak memberikan keadilan jika melihat pada ketentuan jumlah ganti kerugian untuk direvisi. (G) Acuan: 27 (1982-2009) (H) Pembimbing: Sugandi Ishak, S.H., M.H. (I) Penulis: Willy Sandi Subakti

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Jul 2018 07:12
Last Modified: 18 Jul 2018 07:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4498

Actions (login required)

View Item View Item