Akibat Hukum Alasan Yang Meringankan dalam Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Amar Putusan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3287K/Pid.Sus/2019)

Renwarin, Chrisjane Tasya (2024) Akibat Hukum Alasan Yang Meringankan dalam Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Amar Putusan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3287K/Pid.Sus/2019). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Chrisjane Tasya Renwarin_205190215.pdf

Download (282kB)
[img] Text
Bab isi_Chrisjane Tasya Renwarin_205190215.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (991kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Chrisjane Tasya Renwarin_205190215.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (93kB)
[img] Text
Lampiran_Chrisjane Tasya Renwarin_205190215.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Final dari proses peradilan adalah putusan. Hakim dalam memutus perkara tentu saja harus menyertakan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan dibuatnya amar putusan tersebut. Dalam memutus perkara, hakim wajib menggali dan mempertimbangkan alasan yang meringankan serta memberatkan sebagaimana amanat UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP, sebab keduanya akan sangat berpengaruh pada sanksi yang nantinya akan diberikan oleh hakim. Praktik di lapangan ternyata tidak sejalan dengan norma hukum, seperti halnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3287 K/Pid.Sus/2019., yang menguatkan Putusan PN dan PT Medan. Putusan PN Medan memutus bersalah Terdakwa Fransen dan pidana penjara lebih ringan dari Tuntutan PU, namun tidak menyertakan alasan peringanan di dalam pertimbangannya, justru yang muncul adalah alasan pemberatan. Dalam memutus perkara, hakim wajib menyertakan pertimbangan hukum yang menjadi alasan dari amar putusannya (ratio decidendi) sebagaimana amanat KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Putusan MA No. 3287 K/Pid.Sus/2019., yang memperkuat Putusan PN dan PT Medan, menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan dari tuntutan PU, tanpa menyertakan alasan peringanannya. Justru yang dimunculkan majelis adalah alasan yang memberatkan. Harusnya putusan PN ini dapat dibatalkan oleh putusan PT. Sebab tidak ada alasan hukum yang kuat karena hukumnya lebih ringan. Tetapi putusan PT malah menguatkan. Putusan kasasi Mahkamah Agung yang lebih tinggi, harusnya lebih diharapkan untuk dibatalkan putusan PN ini, ternyata tidak dibatalkan juga. Semua instrumen sudah digunakan, maka putusannya tidak bisa dibatalkan karena putusan ini telah sampai pada putusan kasasi. Tentu putusan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, melanggar hukum dan cacat secara materiil, serta tidak bisa dijadikan sebagai Yurisprudensi yang merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Ade Adhari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Alasan yang meringankan, Pertimbangan Hukum Hakim, Ratio Decidendi.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Oct 2024 02:59
Last Modified: 28 Oct 2024 02:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45043

Actions (login required)

View Item View Item