Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 653K/Pid/2011 Yang Menjatuhkan Hukuman Kurunan Pada Putusan Bebas Pengadilan Negeri Nomor 1364/Pid.B/2010/ PN.TNG / oleh Vinca Arista

ARISTA, VINCA (2013) Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 653K/Pid/2011 Yang Menjatuhkan Hukuman Kurunan Pada Putusan Bebas Pengadilan Negeri Nomor 1364/Pid.B/2010/ PN.TNG / oleh Vinca Arista. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : VINCA ARISTA (B)Judul Skripsi : Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 653K/Pid/2011 Yang Menjatuhkan Hukuman Kurunan Pada Putusan Bebas Pengadilan Negeri Nomor 1364/Pid.B/2010/PN.TNG (C)Halaman: vi + 78 + 4 + 2013 (D) Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Rasminah (E) Isi : Indonesia sebagai Negara hukum memiliki kekuasaan kehakiman yang terdiri dari badan-badan peradilan yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Hakim dalam melaksanakan tugasnya, menghasilkan putusan pemidanaan atau bukan pemidanaan. Putusan bukan pemidanaan terdiri dari putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan. Dalam Putusan Nomor 1364/PID.B/2010/PN.TNG menyatakan terdakwa Rasminaah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan diputus bebas. Pasal 244 KUHAP menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi. Kenyataannya Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi terhadap putusan tersebut dan Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 653 K/Pid/2011 yang isinya menghukum terdakwa dengan pidana kurungan. Maka dari itu Penulis menampilkan permasalahan diantaranya apakah Putusan Mahkamah Agung sudah tepat dengan memberikan hukuman pidana kurungan bagi terdakwa dan bagaimana akibat dari adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut. Kajian ini Penulis menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian diketahui bahwa Putusan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman pidana kurungan telah tepat karena terdapat kesalahan dari Hakim yang dapat dibuktikan oleh JPU, dan kasasi terhadap putusan bebas juga di dukung dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP. Akibat dari adanya putusan bebas yang dapat dikasasi oleh Mahkamah Agung dan menghasilkan putusan, dapat dijadikan yurisprudensi mengenai hal tersebut, namun tidak secara langsung diaplikasikan, melainkan perlu adanya pembatasan yurisprudensi mana yang dapat digunakan sehingga tidak semua putusan Mahkamah Agung terhadap putusan bebas dapat dijadikan yurisprudensi (F)Acuan : 33 (1978 ? 2013) (G) Pembimbing : Soetan Budhi Satria, S, S.H., M.H. (H) Penulis : Vinca Arista

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Jul 2018 07:30
Last Modified: 18 Jul 2018 07:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4509

Actions (login required)

View Item View Item