Peranan Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Putusan Hakim. Menurut Sistem Peradilan Pidana Studi Putusan 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Rondo, Pieter Agustinus Mikael (2024) Peranan Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Putusan Hakim. Menurut Sistem Peradilan Pidana Studi Putusan 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Bab isi_Pieter Agustinus Mikael Rondo_205200232.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Pieter Agustinus Mikael Rondo_205200232.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (376kB)
[img] Text
Halaman Depan_Pieter Agustinus Mikael Rondo_205200232.pdf

Download (384kB)
[img] Text
Lampiran_Pieter Agustinus Mikael Rondo_205200232.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

KUHAP adalah suatu aturan hukum yang mengatur dan menegakkan KUHP atau hukum secara materil, Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan untuk disajikan kepada hakim, serta menghadirkan terdakwa dihadapan hakim dan setelah itu hakim memutuskan apakah kejahatan yang dituduhkan terbukti dengan menjatuhkan hukuman pidana maupun hukuman secara administratif. Pembuktian dalam KUHAP merupakan usaha untuk memperoleh keterangan melalui alat bukti dan barang bukti untuk membentuk suatu keyakinan yang benar tidaknya suatu tindak pidana yang dituduhkan dan menentukan bersalah atau tidak nya seorang terdakwa. Hakim tidak berhak menghukum orang jika tidak dapat menunjukkan sekurang- kurang nya 2(dua) alat bukti yang sah dan berdasarkan bukti itu yakin bahwa perbuatan itu benar-benar dilakukan oleh terdakwa. Saat ini perkembangan mekanisme pembuktian semakin diperkaya dengan kehadiran konsep amicus curiae atau dikenal sebagai sahabat pengadilan. Amicus curiae dianggap sebagai suatu mekanisme dimana pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu kasus menyampaikan pendapat hukum mereka untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi pertimbangan bagi hakim. Praktik amicus curiae ini umumnya digunakan di negara-negara yang menerapkan sistem common law dan bukan sistem civil law seperti Indonesia. Amicus curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun pada prinsip nya hal ini diterima sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Salah satu contoh kasus yang melibatkan keterlibatan amicus curiae dalam putusan nya adalah kasus Richard Eliezer.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA.
Uncontrolled Keywords: Amicus Curiae, Pembuktian, Peradilan Pidana
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Oct 2024 08:00
Last Modified: 28 Oct 2024 08:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45100

Actions (login required)

View Item View Item