Pemberian Hibah Kepada Satu Anak Yang Dampaknya Dalam Pembagian Harta Warisan (Putusan Nomor 16/Pdt.G//2021/Pa.Ktg)

Subagia, Fatsya Gita (2024) Pemberian Hibah Kepada Satu Anak Yang Dampaknya Dalam Pembagian Harta Warisan (Putusan Nomor 16/Pdt.G//2021/Pa.Ktg). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Fatsya Gita Subagia_217221049.pdf

Download (456kB)
[img] Text
Bab isi_Fatsya Gita Subagia_217221049.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Fatsya Gita Subagia_217221049.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img] Text
Lampiran_Fatsya Gita Subagia_217221049.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan, bahwa “Hibah yang berasal dari orang tua kepada anak kandungnya dapat diperhitungkan sebagai waris”. Namun, Dalam Pasal 210 ayat 1 dijelaskan, bahwa “hibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta bendanya. Seseorang yang masih hidup tidak boleh membagikan hartanya kepada ahli warisnya dengan dasar pewarisan, sebab pemberian semacam itu dapat dikatakan sebagai hibah. Permasalahan mengenai perbuatan hibah yang merugikan ahli waris ini terjadi pada Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg. Para Penggugat dikejutkan oleh Tergugat yang menyatakan bahwa harta kekayaan dengan Pewaris adalah miliknya berdasarkan Akta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang Hibah Nomor 415/HB/KTGB/XI/2005 tanggal 25 November 2005. Sehingga yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah dalam Kompilasi Hukum Islam diperbolehkan memberikan hibah dengan keseluruhan harta kepada satu anak dengan mengeyampingkan anak lainnya berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg? dan Bagaimana Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kotamobagu terhadap akta hibah tersebut diatas berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian dari penelitian ini menunjukan, bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat 1 pelaksanaan hibah tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta bendanya dan secara hukum Perdata menyatakan, bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak atau legitieme portie. Kemudian Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg telah tepat pertimbangan hukumnya yang menyatakan, bahwa masing-masing bagian keenam anak pewaris memperoleh 2/8 bagian untuk anak laki-laki dan 1/8 bagian untuk anak Perempuan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Tjempaka S.H., M.H., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Waris Islam, Hibah, Akta, Seluruh Harta.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 19 Nov 2024 08:49
Last Modified: 19 Nov 2024 08:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45197

Actions (login required)

View Item View Item