Pertanggung Jawaban PPAT Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum Karena Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang hukum Perdata (studi putusan Mahkamah Agung No. 2714 K/Pdt/2019)

Kusmara, Fima Dewi (2024) Pertanggung Jawaban PPAT Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum Karena Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang hukum Perdata (studi putusan Mahkamah Agung No. 2714 K/Pdt/2019). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Fima Dewi Kusmara_217211025.pdf

Download (948kB)
[img] Text
Bab isi_Fima Dewi Kusmara_217211025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Fima Dewi Kusmara_217211025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)
[img] Text
Lampiran_Fima Dewi Kusmara_217211025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PPAT didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Seperti halnya Notaris sebagai pejabat umum yang disebut berdasarkan Undang-Undang, pengaturan PPAT sebagai pejabat umum tidak dituangkan ke dalam Undang-Undang, tetapi hanya melalui suatu Peraturan Pemerintah. Seorang PPAT diberikan kewenangan hukum untuk memberi pelayanan umum kepada Masyarakat. Pengaturan Akta mengenai sudah diatur dalam Pasal Pasal 1868 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang berbunyi; “Pengertian akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya”. Dalam penulisan ini juga penulis akan menganalisis lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Agung No. 2714 K/Pdt/2019. Dari permasalahan tersebut rumusan masalah yang diteliti oleh penulis yaitu: Bagaimana Pertanggung Jawaban PPAT Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum Karna Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum Karna Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis berupa metode pendekatan yuridis normatif. Faktanya pada kasus dari Putusan Mahkamah Agung No 2714 K/Pdt/2019, masih ada PPAT yang melanggar kode etik dengan memalsukan akta PPAT, PPAT yang melanggar bisa mendapatkan sanksi perdata, pidana dan administratif.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, S.H., M.H., APU
Uncontrolled Keywords: PPAT, tanggung jawab, batal demi hukum
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Nov 2024 08:09
Last Modified: 20 Nov 2024 08:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45199

Actions (login required)

View Item View Item