Ganti Kerugian Dalam Kecelakaan Penerbangan Joy Flight Pesawat Sukhoi SJ-100 di Gunung Salak Bogor Jawa Barat Berdasarkan Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara / oleh Catherin Istarina

ISTARINA, CATHERIN (2013) Ganti Kerugian Dalam Kecelakaan Penerbangan Joy Flight Pesawat Sukhoi SJ-100 di Gunung Salak Bogor Jawa Barat Berdasarkan Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara / oleh Catherin Istarina. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Catherin Istarina; NIM: 205080135 (B) Judul Skripsi: Ganti Kerugian Dalam Kecelakaan Penerbangan Joy Flight Pesawat Sukhoi SJ-100 di Gunung Salak Bogor Jawa Barat Berdasarkan Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (C) Halaman : viii + 89 + 4 daftar pustaka + lampiran; 2013 (D)Kata Kunci : Ganti kerugian, kecelakaan joy flight, Sukhoi SJ 100 (E)Isi:Pada tanggal 9 Mei 2012, pesawat milik Sukhoi Company Rusia yaitu Sukhoi Super SJ 100 melakukan penerbangan joy flight dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta mengalami kehilangan kontak yang akhirnya dikabarkan menghilang. Setelah melalui proses pencarian, pesawat diketahui mengalami kecelakaan menabrak gunung Salak di Bogor Jawa Barat yang mengakibatkan seluruh penumpangnya meninggal dunia. Sukhoi SJ 100 merupakan bukan pesawat yang termasuk dalam ketentuan Pasal 1 ayat (5) Permenhub No. 77 Tahun 2011 sehingga pada waktu itu banyak yang memandang bahwa Permenhub tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi. Timbul permasalahan bagaimana pertanggungjawaban pihak operator pesawat Sukhoi kepada korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100? dan bagaimana implementasi Permenhub No. 77 Tahun 2011 sebagai dasar tuntutan ganti kerugian pada kecelakaan Sukhoi Super Jet 100? Metode penelitiannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat diterapkan pada kasus kecelakaan penerbangan joy flight Sukhoi SJ 100 yaitu Sukhoi Rusia serta Agen Sukhoi di Indonesia (PT. Trimarga Rekatama) sesuai dengan Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Pemberian ganti rugi tersebut mengacu pada Permenhub No.77 Tahun 2011. Dengan demikian Permenhub tersebut dapat diimplementasikan sebagai dasar hukum tuntutan ganti rugi. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Penerbangan yang menyatakan bahwa pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga. Pemerintah perlu segera menyiapkan infrastruktur, regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengimbangi pertumbuhan bisnis penerbangan. (F) Daftar acuan : 45 (1978-2012) (G) Dosen Pembimbing : Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M. (H) Penulis : Chaterin Istarina

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 Jul 2018 04:26
Last Modified: 19 Jul 2018 04:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4540

Actions (login required)

View Item View Item