Hambatan Jalannya Eksekusi Putusan Pengadilan Pidana Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Contoh Kasus : Putusan No. 856 K/PID.SUS/2009) / oleh Diwa Saputra

SAPUTRA, DIWA (2013) Hambatan Jalannya Eksekusi Putusan Pengadilan Pidana Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Contoh Kasus : Putusan No. 856 K/PID.SUS/2009) / oleh Diwa Saputra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Diwa Saputra (B)Judul Skripsi : Hambatan Jalannya Eksekusi Putusan Pengadilan Pidana Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Contoh Kasus : Putusan No. 856 K/PID.SUS/2009). (C) Halaman: vi + 76 + 7 + 2013 (D)Kata Kunci: Hambatan Jalannya, Eksekusi, Putusan Pengadilan, Kekuatan Hukum Tetap. (E) Isi : Setiap orang dalam masyarakat selalu mengharapkan penegakan hukum dalam keadaan yang nyata atau sebenarnya. Adanya penegakan hukum tersebut, dapat terlihat adanya suatu kepastian hukum. Penegakan hukum dapat terlihat dari pelaksanaan terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Realita yang terjadi saat ini mengenai proses eksekusi putusan pengadilan, selalu mengalami hambatan. Menurut ICW terdapat 49 terpidana korupsi yang belum dieksekusi. Seperti pada kasus terpidana korupsi Sumita Tobing. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penulis bermaksud untuk membahas faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap? Dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan dalam menangani hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris/ sosiologis, yaitu suatu cara untuk menemukan data primer atau lapangan. Faktor-faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan putusan pengadilan adalah lamanya proses pengiriman salinan putusan, hambatan yang terdapat dalam putusan, pelanggaran etika profesi eksekutor putusan pengadilan, dan perlawanan yang dilakukan oelh pihak tereksekusi. Sebaiknya dalam hal eksekusi putusan, instansi pengadilan lebih saling berkoordinasi dengan kejaksaan dan kejaksaan dapat bekerja sama dengan instansi kepolisian dalam hal pengawasan terpidana yang tidak ditahan dan dalam proses eksekusinya. (F)Acuan : 25 (1982 ? 2012) (G)Pembimbing : Yuwono Prianto, S.H., M.H.(H)Penulis : Diwa Saputra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 Jul 2018 04:28
Last Modified: 19 Jul 2018 04:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4541

Actions (login required)

View Item View Item